Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Restribusi Daerah RSUD Bks dan Mandau Belum Disetor
Dugaan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Sambutan Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengaklis H. Arianto saat memberikan sambutan acara Entry Briefing di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja di Luat Bengkalis, Kamis (6/4) pagi.
Arianto mengatakan, atas nama pemerintah kabupaten bengkalis mengucapkan selamat datang kepada semua tim audit BPK RI perwakilan Riau, semoga dengan kehadiran tim audit dapat memotivasi kami dalam mengembang tugas – tugas yang di amanah kepada kami semua.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu, dimana kita telah menyapaikan laporan keuangan pemerintah daerah SKPD Kabupaten Bengkalis tahun Anggara 2016 kepada BPK RI perwakilan Riau pada tanggal 31 Maret lalu,” ungkap Arianto.
Tambah Arianto, pemeriksaan atau laporan keuangan pemerintah daerah SKPD Kabupaten Bengkalis merupakan amanat yang diberikan kepada BPK RI berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelola anggaran, untuk itu pemerintah kabupaten bengkalis menyambut baik atas segala pelaksanaan pemeriksaan ini, atas laporan keuangan pemerintah daerah SKPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Seperti kita ketahui kinerja BPK-Ri sangat baik dan akurat dan sering mendapatkan temuan di tiap SKPD Kabupaten Bengkalis. Seperti halnya di RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau pada tahun 2015 ditemukan kelebihan pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah sebesar Rp1.705.516.667,70 (Rp358.299.055,00 + Rp992.790.107,45 + Rp354.427.505,25) dan harus menyetorkannya ke Kas Daerah.
Hal ini beracuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 6 Ayat (1) poin b yang menyatakan besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 5% untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi;dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bengkalis, ungkap Edi.
Tambah Edi, Namun sampai akhir tahun 2016 belum juga selesai disetor, informasi yang kami dapat dari bagian keuangan Sekretariat Bengkalis.
Sambung Edi, menghimbau kepada pihak penegak hukum di Kabupaten Bengkalis seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Kepolisian Resort Bengkalis untuk dapat menindak lanjutinya sesuai dengan hukumyang berlaku.(Epi)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.