Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Warga Inhu Geram PT SML Buang Limbah Ke Sungai
RADARPEKANBARU.COM- Masyarakat Pejangki Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta pihak pihak perusahaan PT Sumatra Makmur Lestari (PT SML) bertanggungjawab memelihara kondisi air sungai dan untuk tidak membuang limbah sembarangan hingga merusak lingkungan.
"Karena permintaan masyarakat tidak ditanggapi perusahaan maka berujung ke penegakan hukum hingga masuk persidangan," kata Kuasa Hukum Perangkat Desa Pejangki Dody Fernando MH di Rengat, Sabtu.
Ia mengatakan, sidang class action pencemaran sungai Pejangki di Kecamatan Batang Cenaku Indragiri Hulu oleh PT Sumatera Makmur Lestari (SML) terus bergulir, pada sidang mediasi dilanjutkan dengan agenda penyampaian draf perdamaian dari penggugat kepada masing-masing tergugat karena selama ini belum ketemu solusi terbaik.
Penggugat meminta ganti rugi atas pencemaran Sungai Pejangki sebesar Rp1,8 miliar, bahkan, apabila tidak tercapai kata sepakat atau damai akan ditindaklanjuti kepada pokok perkara pada siang berikutnya sesuai aturan.
"Tergugat diberi waktu selama 10 hari ke depan atau pada tanggal 17 Januari 2016 mendatang untuk memberikan jawaban," sebutnya.
Tiga lembar draf perdamaian gugatan pencemaran Sungai Pejangki sudah disampaikan kepada para tergugat dipimpin hakim mediasi Wiwin Sulistiya SH, penggugat meminta PT SML sebagai tergugat I membayar kerugian atas pencemaran Sungai Pejangki sebesar Rp1,8 miliar yang akan digunakan dalam upaya pemulihan sungai.
"Tergugat I diminta juga untuk menjaga lingkungan terutama sungai Pejangki dan tidak lagi membuang limbah sembarangan," ujarnya.
Isi gugatan itu sudah melalui proses kesepakatan bersama antara perangkat desa dengan warga setempat, jika berhasil ke depan kondisi lingkungan akan semakin baik dan konflik di tengah masyarakat tidak ada lagi serta warga tidak perlu cemas sungai bakal terganggu.
Salah satu Tokoh masyarakat Indragiri Hulu Justin P mengatakan, sebaiknya semua perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan diproses secara hukum, sebagai bentuk pembelajaran dan teguran keras terhadap pemilik modal tidak taat aturan.
"Kami memberikan dukungan apresiasi kepada warga dan penegak hukum untuk memproses," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, selama ini banyak pabrik di Inhu yang diduga kuat membuang limbah ke sungai, namun proses hukum tidak berjalan, jika ada yang sampai ke ranah pengadilan sebaiknya dilanjutkan ke tingkat berikutnya agar semua perusahaan ke depannya berhati - hati dan taat aturan.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.