Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PN Pekanbaru Vonis 20 Tahun Pelaku Pembunuh Sadis Dengan Cara Membakar Korban
RADARPEKANBARU.COM- Ade Irawan Putra, terdakwa pelaku pembunuhan sadis dengan cara membakar korbannya divonis 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara," sebut majelis hakim yang diketuai oleh M Ginting SH saat membacakan vonis pada Kamis sore.
Sementara itu terdakwa lainnya Hijrah divonis bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana 18 tahun penjara.
Ketetapan Hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina.
Pada sidang sebelumnya, Oka menuntut Ade Irawan Putra alias Bocet dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Hijrah dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU, menyatakan fikir-fikir.
Setelah pembacaan putusan tersebut, sontak ruang sidang menjadi riuh karena keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim. Mereka menilai bahwa hukuman yang ditetapkan terlalu berat sementara kedua terdakwa menjalani persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Ade Irawan Putra alias Bocet (25) dan Hijrah Saputra alias Dait (27) didakwa melakukan pembunuhan berencana seorang warga Pekanbaru bernama Rudi (32) pada Februari 2015 lalu.
Perbuatan sadis Bocet dan Dait, dibantu dua rekannya, Gendon (DPO) dan Budi (DPO).
Keduanya melakukan pembunuhan itu karena dipicu masalah sepele dimana Putra kesal karena dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Akibatnya Putra dan Hijra serta dua rekan lainnya yang saat ini buron menghabisi nyawa korban dengan dianiaya terlebih dahulu. Saat korban sekarat, para pelaku selanjutnya membakar korban untuk menghilangkan jejak. (*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.