PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Terlibat Pembakaran Lahan, M.Rais Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Kembali Ditahan
Logo Kejaksaan
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Bangkinang memutuskan menahan tersangka M. Rais dalam kasus pembakaran lahan. Rais kembali dibui setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar melimpahkan berkas penyidikannya yang telah dinyatakan lengkap, Selasa (27/10/2015).
Rais diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkinang Andi Hendrajaya didampingi Jaksa Fungsional Eko Supramurbada. Diawali dengan pemeriksaan berkas. Tak lama kemudian, Rais langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.
Mantan Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini melalui pengacaranya Juswari sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa. Namun permohonan itu ditolak mentah-mentah. Rais pun hanya bisa diam dan menuruti arahan jaksa.
Andi menyatakan, pihaknya tidak bisa meneruskan penangguhan penahanan tersebut. Meski Polres Kampar mengabulkan penahanannya dengan alasan Maag Akut diderita Rais dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Saya tidak bisa menangguhkan penahanan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Andi. Andi tetap tidak menutup kemungkinan penahanan ditangguhkan.
Namun dengan alasan kesehatan yang tidak terbantahkan. Dibuktikan dengan keterangan dokter. "Kalau nggak sakit, tetap ditahan. Kecuaii nanti sakti, kalau perlu dirawat, ya dirawat," ujar Andi.
Rais diamankan 20 September lalu. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran sekitar 1 hektare lahan di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang. Warga RT 02/RW 02 Dusun I Desa Padang Luas Kecamatan Tambang ini berencana menanami lahan itu dengan pohon jeruk setelah dibakar. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS