Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Mantan Anggota DPRD Kampar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan
RADAPEKANBARU.COM- Jajaran Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menetapkan mantan anggota DPRD Kampar berinisial MR sebagai tersangka pembakar lahan di daerah Rimbo Panjang.
"Benar, kita tetapkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan adanya unsur kesengajaan membakar lahan," kata Kepala Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat Polres Kampar Ipda Deni Yusra saat dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan MR (54) berawal ketika kebakaran besar terjadi di daerah Rimbo Panjang pada awal September lalu. MR sendiri diringkus pada Minggu (20/9).
Berawal dari kebakaran tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menjurus ke MR sebagai pelaku pembakaran.
"Kebakaran berawal dari tanah kavling milik tersangka di Rimbo Panjang. Saat itu tersangka membakar lahan miliknya yang seluas satu hektar namun menjalar ke lahan lain hingga menyebabkan kebakaran mencapai puluhan hektar," jelasnya.
Selain mengamankan MR, petugas juga mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk salah seorang di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinsial DH (53).
DH diringkus petugas bersama anaknya berinisial FZ (27) setelah keduanya kedapatan membakar lahan miliknya di Kecamatan Tambang guna keperluan perluasan perkebunan.
"Keduanya turut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Secara keseluruhan Polres Kampar dalam sepekan terakhir telah menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakar lahan. Selain ketiga pelaku itu, petugas juga mengamankan seorang warga Pekanbaru yang melakukan pembakaran lahan kavling di Rimbo Panjang. Pelaku berinisial MH ditangkap terpisah pada 9 September lalu.
Saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 48 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak dibidang perkebunan hingga Minggu (20/9).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan terdapat penambahan dua tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) dalam tiga hari terakhir.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil," ujarnya.
Ia menjelaskan jajaran Polres Inhil selain menetapkan dua tersangka baru juga melakuakn penyelidikan terhadap dua korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Ia mengatakan kedua korporasi dari dua Laporan Polisi yang ditangani Polres Inhil adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana. "Kedua korporasi itu masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menjelaskan ke 48 tersangka tersebut mayoritas merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau sejak Januari hingga September 2015 dengan 45 LP.
Ia merincikan, dari 48 tersangka tersebut, 21 perkara dalam proses penyelidikan, 22 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan dua perkara sudah masuk dalam Tahap I.
Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap oleh Polres Bengkalis dengan lima tersangka dimana tiga diantaranya sudah P21, Polres Siak dengan empat tersangka yang seluruh telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya Polres Indragiri Hulu delapan tersangka dimana dua diantaranya telah P21, Indragiri Hilir delapan tersangka tiga diantaranya P21, Pelalawan tujuh tersangka dengan empat diantaranya dinyatakan P21 dan Rokan Hilir lima tersangka tiga diantaranya P21.
Sementara itu Meranti terdapat satu tersangka, Dumai dua tersangka yang keseleruhannya ditetapkan P21, Kampar dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka.
Selanjutnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menetapkan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu malam (16/9).(radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.