Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ng Hai Kwan Warga Negara Malaysia Penyelundup 46,5 Kg Sabu Divonis Mati oleh PN Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis mati kepada seorang warga negara Malayisa Ng Hai Kwan terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan vonis mati," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan, Selasa.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika karena berupaya menyelundupkan 46,5 kilogram sabu melalui pelabuhan rakyat di Dumai.
Vonis mati yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Effendi yang menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan mati pada pekan lalu.
Didalam pasal itu disebutkan bahwa terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaiatannya memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.
Pada saat pembacaan vonis, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati (50) yang diketahui sulit memahami bahasa Indonesia hanya diam tanpa ekspresi. Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan hasilnya terdakwa akan melakukan banding.
Sementara itu, JPU menyatakan fikir-fikir terhadap banding terdakwa.
Dalam jalannya sidang tersebut sempat terjadi keributan kecil dimana salah seorang pengunjung sidang yang diketahui merupakan istri dari kuasa hukum terdakwa menghalani jurnalis untuk merekam jalannya sidang. Namun, hadangan pengunjung sidang yang diketahui bernama Ana itu tidak digubris awak media.
Sementara itu, seusai sidang kembali terjadi keributan yang melibatkan istri kuasa hukum terdakwa. Keributan itu bermula saat Ana meminta terdakwa segera dibawa ke Rumah Tahanan sementara petugas masih menunggu saksi dari Polda Riau.
Namun Ana meminta kepada petugas untuk segera membawa terdakwa dengan jaminan dirinya. Keributan itu lalu memancing perhatian pengunjung PN Pekanbaru lainnya. "Ibu mengapa membela bandar narkoba. Dia itu merusak generasi kita. Kalau tidak ada ibu tidak ada tujuan kenapa harus membela dia," teriaknya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanitA berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.
Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.(Radarpku/zul)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.