PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Kasus Dugaan Korupsi Padamaran, Penyidik Kembali Periksa 3 Saksi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM -Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinnggi (Kejati) Riau, kembali melakukan pemeriksaan 3 (Tiga) orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II Rohil.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, sebagai tambahan dalam penyidikan.
"Iya, ada tiga saksi yang kita lakukan pemeriksaan dalam kasus Padamaran 1 dan 2 Rohil. Pemeriksaan kali ini hanya tambahan," ujar Rachmat Lubis SH MH, kepada Radarpekanbaru.com di Kejati Selasa (27/1) siang.
Namun siapa nama ketiga saksi yang diperiska, Rachmat, tak ingat, "Lupa siapa namanya, nantilah saya SMS," katanya.
Sementara Kasipenkum Mukhzan SH MH, yang dikonfirmasi Radarpekanbaru.com melalui telepon selulernya, belum menerima laporan, "Waduh, saya gak tahu. Nanti saya tanya sama Kasi Penyidikannya," ujar Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II Rohil tahun 2012, Budiman.
Budiman, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya tentang proses serah terima pertama proyek pembangunanjembatan tersebut.
Pemeriksaan Budiman, untuk menggali informasi mengenai proses penyerahan pekerjaan dari kontraktor pelaksana ke pemerintah daerah apakah proses penyerahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Selain Budiman, penyidik Kejati Riau juga menyusun jadwa pemeriksaan sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin.
Diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS