PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2676 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2825 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2640 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2503 Kali
CAPAIAN KINERJA KEJATI RIAU TAHUN 2014
Kajati Riau : Setidaknya Ada 7 Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menarik Perhatian Publik
SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum JAKSA UTAMA MADYA
RADARPEKANBARU.COM-Beberapa penanganan perkara Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang menarik perhatian masyarakat, antara lain :
1.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN PEDAMARAN I DAN II TAHUN ANGGARAN 2008 S/D 2010 SUMBER DANA APBD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2008 S/D 2010.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir semula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan milyard).
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II pada kenyataannya I.K,ST, (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir) kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan/dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar Rp.66.241.327.000,- (enam puluh enam milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk Jembatan Pedaramaran I dan sebesar Rp.38.993.938.000,- (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk Jembatan Pedamaran II serta tahun 2013 sebesar Rp. 146.604.489.000,- (seratus empat puluh enam milyar enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) (Jembatan Pedamaran II), yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 Kabupaten Rokan Hilir dan menetapkan I.K,ST (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir) sebagai tersangka.
2. DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. BUMI LAKSAMANA JAYA (BUMD) KABUPATEN BENGKALIS MENERIMA DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH (PMP) SEBESAR RP.300.000.000.000,-
Pada tanggal 30 Mei tahun 2012 diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis yang pada pasal 4 ayat (1) dana penyertaan modal tersebut adalah bagian dari investasi pembiayaan PT.BLJ atau anak perusahaan untuk membangun pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, sedangkan untuk tata cara pencairan dana penyertaan modal tersebut dibentuk Peraturan Bupati No.43 Tahun 2012 tanggal 13 Juli Tahun 2012 . Selanjutnya pada tanggal 21 September 2012 PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kabupaten Bengkalis menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) yang kemudian dana tersebut setelah masuk ke rekening PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) segera disetorkan ke rekening 2 (dua) perusahaan sebagai penyertaan modal. Perusahaan tersebut adalah PT RIAU ENERGI TIGA dengan Direktur YUSRIZAL ANDAYANI merupakan perusahaan yang terdiri dari penanaman modal 3 (tiga) Perusahaan yaitu : PT.BUMI LAKSAMANA JAYA, PT.ZUG INDUSTRY INDONESIA, PT.PENGEMBANG INVESTASI RIAU serta perusahaan yang lain adalah PT.SUMATERA TIMUR ENERGI yang juga dengan Direktur YUSRIZAL ANDAYANI didirikan berdasarkan penanaman modal dari PT.BUMI LAKSAMANA JAYA dan PT.ZUG INDUSTRY INDONESIA.
Penyetoran dana penyertaan modal dari PT.BUMI LAKSAMANA JAYA kepada kedua perusahaan tersebut adalah pada tanggal 21 September 2012 sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) berupa setoran Modal 35% kepemilikan saham PT. Riau Energi Tiga dan Rp. 65.000.000.000,00,- (enam puluh lima milyar rupiah) berupa pinjaman investasi ke rekening PT. Riau Energi Tiga pada Bank BNI dengan Nomor 267.57.69.88 serta pada tanggal 21 September 2012 sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) berupa setoran Modal 40% kepemilikan saham PT. Sumatera Timur Energi dan Rp. 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh milyar rupiah) berupa pinjaman investasi ke rekening PT. Sumatera Timur Energi pada Bank BNI dengan Nomor 0266453061 sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) dan pada Bank BRI Nomor Rekening 0189-01-000345-30-7 sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Tujuan penyertaan modal kepada PT.BLJ sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.07 Tahun 2012 adalah untuk pembangunan pembangkit listrik tetapi sampai dengan bulan Oktober tahun 2013 PT.RIAU ENERGI TIGA (PT.RET) dan PT.SUMATERA TIMUR ENERGI (PT.STE) belum melaksanakan pembangunan pembangkit listrik. PT.RIAU ENERGI TIGA baru melakukan pelaksanaan awal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir pada bulan November tahun 2013 sedangkan PT.SUMATERA TIMUR ENERGI sama sekali belum melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
3.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) FIKTIF TAHUN 2010 SD 2011 DI KOPERASI UNIT DESA (KUD) RAHAYU MAKMUR DESA BUKIT LIPAI KECAMATAN BATANG CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU.
Terkait dengan penggunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2010 s/d 2011 pada Bank Rakyat Indonesia unit Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, diduga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3 Milyar.
Dalam perkara tersebut tersangka dengan inisial ID, selaku kepala unit BRI Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, kamis (27 November 2014) tersangka dilakukan penahanan. penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan. Perbuatan tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
4.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MANIPULASI PENERBITAN HAK MILIK DI KAWASAN HUTAN TESSO NELO KAB. KAMPAR,
Kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nelo Kab. Kampar dengan menetapkan mantan kepala kantor Badan Pertahanan pemerintah Kab. Kampar yang berinisial ZY sebagai tersangka.Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP dimana dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga bahwa tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2003 s/d 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) an. 28 orang seluas 511,24 Ha. Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor:24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999, dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY (mantan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar) mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar +/- 5 Milyar, Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
5.DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PROYEK PENGADAAN PERALATAN MEDIS INSTALASI MATA DAN PENUNJANG MEDIS WATER TREATMEN TAHUN 2008 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print 03/N/4/23/Fd.1/11/2013 tanggal 06 Nopember 2013;Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan-Riau telah menetapkan pejabat pembuat komitmen RSUD kuantan sangingi dr.M.B.B. MPH, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatmen tahun 2008 pada rumah sakit umum daerah teluk kuantan, dengan nilai kerugian +/- sebesar Rp.1.034.848.220,-.
6.KASUS DUGAAN KORUPSI PADA PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN LUKUN- SUNGAI TOHOR DI KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA RP 3,4 MILYAR.
Kacabjari Bengkalis di Selat Panjang Kabupaten Meranti, telah menetapkan beberapa pejabat pada Dinas pekerjaan Umum Kabuapaten Meranti yaitu Alfied Syahroni (PPTK), Ir. Azwardi (ketua PPHP), Ardi Mukhlis (sekretaris PPHP) dan Kontraktor pelaksana Molkandiar, terkait, atas dugaan korupsi pada pembangunan/peningkatan jalan Lukun- Sungai Tohor di kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2011 dengan kerugian keuangan negara Rp 3,4 Milyar.
7.KASUS DUGAAN KORUPSI DAN TPPU ATAS TRANSAKSI BBM ILEGAL DITENGAH LAUT
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Pencucian Uang atas transaksi jual beli BBM Ilegal ditengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15 dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai,Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau dari bulan Januari 2008 s/d Mei 2010.
Modus para tersangka melakukan tindak pidana tersebut sebagai berikut, pada tahun 2008 s/d 2013 tersangka AM sepakat dengan AM dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk memindahkan/mengambil sebagian BBM milik pertamina secara ilegal dengan menggunakan kapal milik tersangka AM. Am kemudian memerintahkan inisial G dan JH dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk mengontak tersangka DN, tersangka DN kemudian mengontak para ABK kapal yang membawa BBM pertamina dan Y, yang merupakan pegawai pertamina sebagai penghitung loses BBM. Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA singapore). Uang hasil penjualan oleh AM dikirim ke tsk. N, oleh N uang tersebut dimasukan dalam empat perusahaannya, uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke AA,, dari AA uang tersebut ditransfer lagi ke AM,G,JH,DN. dari tersangka DN uang tersebut dikirim ke Y dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina. Hasil Audit BPKP nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka sejumlah Rp149.760.938.624,-. para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1,ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum guna optimalisasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1.Ada kesan atau pendapat bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, tidaklah berjalan seperti yang diharapkan masyarakat, perlu diketahui bahwa penegakan hukum adalah suatu proses, yang dengan demikian berarti memerlukan waktu dan harus mengikuti kaidah-kaidah hukum acara pidana yang berlaku, hal itu tentu saja akan dirasakan sebagai suatu kendala apalagi dalam situasi masyarakat yang menuntut adanya perubahan dengan cepat.
2.Tindak Pidana pada umumnya melibatkan kelompok orang, yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana itu, sehingga diantara mereka sekelompok orang tersebut akan saling menutupi, sehingga akhirnya menyulitkan dalam mengungkapkan kasus tersebut dalam pembuktiannya.
3.Waktu terjadinya Tindak Pidana Korupsi, pada umumnya baru terungkap setelah dalam tenggang waktu yang lama (sudah lampau) hal ini menyulitkan dalam hal mengumpulkan bukti-bukti. Disamping itu saksi atau tersangka telah pindah ketempat lain sehingga memperlambat proses.
Kendala atau hambatan tersebut diatas, merupakan tantangan bagi Jajaran Kejaksaaan Tinggi Riau dan perlu kita sambut dengan tekad pengabdian yang tulus ikhlas dengan semangat perubahan demi terciptanya kesadaran dan ketertiban hukum yang lebih baik, sehingga pelaksanaan tugas kedepan diperoleh kesamaan persepsi antara Kejaksaan selaku aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memandang penegakan hukum secara obyektif dan transparan . ***
Press Release dari Kejaksaan Tinggi Riau (Bagian 4)
PEKANBARU, 31 DESEMBER 2014
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,
SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum
JAKSA UTAMA MADYA
1.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN PEDAMARAN I DAN II TAHUN ANGGARAN 2008 S/D 2010 SUMBER DANA APBD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2008 S/D 2010.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir semula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan milyard).
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II pada kenyataannya I.K,ST, (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir) kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan/dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar Rp.66.241.327.000,- (enam puluh enam milyar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk Jembatan Pedaramaran I dan sebesar Rp.38.993.938.000,- (tiga puluh delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk Jembatan Pedamaran II serta tahun 2013 sebesar Rp. 146.604.489.000,- (seratus empat puluh enam milyar enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) (Jembatan Pedamaran II), yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 Kabupaten Rokan Hilir dan menetapkan I.K,ST (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir) sebagai tersangka.
2. DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PT. BUMI LAKSAMANA JAYA (BUMD) KABUPATEN BENGKALIS MENERIMA DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH (PMP) SEBESAR RP.300.000.000.000,-
Pada tanggal 30 Mei tahun 2012 diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis yang pada pasal 4 ayat (1) dana penyertaan modal tersebut adalah bagian dari investasi pembiayaan PT.BLJ atau anak perusahaan untuk membangun pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, sedangkan untuk tata cara pencairan dana penyertaan modal tersebut dibentuk Peraturan Bupati No.43 Tahun 2012 tanggal 13 Juli Tahun 2012 . Selanjutnya pada tanggal 21 September 2012 PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kabupaten Bengkalis menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) yang kemudian dana tersebut setelah masuk ke rekening PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) segera disetorkan ke rekening 2 (dua) perusahaan sebagai penyertaan modal. Perusahaan tersebut adalah PT RIAU ENERGI TIGA dengan Direktur YUSRIZAL ANDAYANI merupakan perusahaan yang terdiri dari penanaman modal 3 (tiga) Perusahaan yaitu : PT.BUMI LAKSAMANA JAYA, PT.ZUG INDUSTRY INDONESIA, PT.PENGEMBANG INVESTASI RIAU serta perusahaan yang lain adalah PT.SUMATERA TIMUR ENERGI yang juga dengan Direktur YUSRIZAL ANDAYANI didirikan berdasarkan penanaman modal dari PT.BUMI LAKSAMANA JAYA dan PT.ZUG INDUSTRY INDONESIA.
Penyetoran dana penyertaan modal dari PT.BUMI LAKSAMANA JAYA kepada kedua perusahaan tersebut adalah pada tanggal 21 September 2012 sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) berupa setoran Modal 35% kepemilikan saham PT. Riau Energi Tiga dan Rp. 65.000.000.000,00,- (enam puluh lima milyar rupiah) berupa pinjaman investasi ke rekening PT. Riau Energi Tiga pada Bank BNI dengan Nomor 267.57.69.88 serta pada tanggal 21 September 2012 sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) berupa setoran Modal 40% kepemilikan saham PT. Sumatera Timur Energi dan Rp. 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh milyar rupiah) berupa pinjaman investasi ke rekening PT. Sumatera Timur Energi pada Bank BNI dengan Nomor 0266453061 sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) dan pada Bank BRI Nomor Rekening 0189-01-000345-30-7 sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Tujuan penyertaan modal kepada PT.BLJ sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.07 Tahun 2012 adalah untuk pembangunan pembangkit listrik tetapi sampai dengan bulan Oktober tahun 2013 PT.RIAU ENERGI TIGA (PT.RET) dan PT.SUMATERA TIMUR ENERGI (PT.STE) belum melaksanakan pembangunan pembangkit listrik. PT.RIAU ENERGI TIGA baru melakukan pelaksanaan awal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir pada bulan November tahun 2013 sedangkan PT.SUMATERA TIMUR ENERGI sama sekali belum melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis;
3.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) FIKTIF TAHUN 2010 SD 2011 DI KOPERASI UNIT DESA (KUD) RAHAYU MAKMUR DESA BUKIT LIPAI KECAMATAN BATANG CENAKU KABUPATEN INDRAGIRI HULU.
Terkait dengan penggunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2010 s/d 2011 pada Bank Rakyat Indonesia unit Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, diduga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3 Milyar.
Dalam perkara tersebut tersangka dengan inisial ID, selaku kepala unit BRI Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, kamis (27 November 2014) tersangka dilakukan penahanan. penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan. Perbuatan tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
4.KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MANIPULASI PENERBITAN HAK MILIK DI KAWASAN HUTAN TESSO NELO KAB. KAMPAR,
Kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nelo Kab. Kampar dengan menetapkan mantan kepala kantor Badan Pertahanan pemerintah Kab. Kampar yang berinisial ZY sebagai tersangka.Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP dimana dari alat bukti yang ditemukan oleh penyidik telah diduga bahwa tersangka ZY sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2003 s/d 2004 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) an. 28 orang seluas 511,24 Ha. Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor:24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999, dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ZY (mantan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar) mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar +/- 5 Milyar, Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
5.DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PROYEK PENGADAAN PERALATAN MEDIS INSTALASI MATA DAN PENUNJANG MEDIS WATER TREATMEN TAHUN 2008 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print 03/N/4/23/Fd.1/11/2013 tanggal 06 Nopember 2013;Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan-Riau telah menetapkan pejabat pembuat komitmen RSUD kuantan sangingi dr.M.B.B. MPH, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatmen tahun 2008 pada rumah sakit umum daerah teluk kuantan, dengan nilai kerugian +/- sebesar Rp.1.034.848.220,-.
6.KASUS DUGAAN KORUPSI PADA PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN LUKUN- SUNGAI TOHOR DI KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA RP 3,4 MILYAR.
Kacabjari Bengkalis di Selat Panjang Kabupaten Meranti, telah menetapkan beberapa pejabat pada Dinas pekerjaan Umum Kabuapaten Meranti yaitu Alfied Syahroni (PPTK), Ir. Azwardi (ketua PPHP), Ardi Mukhlis (sekretaris PPHP) dan Kontraktor pelaksana Molkandiar, terkait, atas dugaan korupsi pada pembangunan/peningkatan jalan Lukun- Sungai Tohor di kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2011 dengan kerugian keuangan negara Rp 3,4 Milyar.
7.KASUS DUGAAN KORUPSI DAN TPPU ATAS TRANSAKSI BBM ILEGAL DITENGAH LAUT
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Pencucian Uang atas transaksi jual beli BBM Ilegal ditengah laut atas kapal Mt Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15 dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai,Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau dari bulan Januari 2008 s/d Mei 2010.
Modus para tersangka melakukan tindak pidana tersebut sebagai berikut, pada tahun 2008 s/d 2013 tersangka AM sepakat dengan AM dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk memindahkan/mengambil sebagian BBM milik pertamina secara ilegal dengan menggunakan kapal milik tersangka AM. Am kemudian memerintahkan inisial G dan JH dari angkatan laut (ditangani POMAL) untuk mengontak tersangka DN, tersangka DN kemudian mengontak para ABK kapal yang membawa BBM pertamina dan Y, yang merupakan pegawai pertamina sebagai penghitung loses BBM. Setelah BBM Pertamina dipindahkan secara ilegal ke kapal milik tersangka AM, BBM tersebut oleh AM dijual ke R (WNA singapore). Uang hasil penjualan oleh AM dikirim ke tsk. N, oleh N uang tersebut dimasukan dalam empat perusahaannya, uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke AA,, dari AA uang tersebut ditransfer lagi ke AM,G,JH,DN. dari tersangka DN uang tersebut dikirim ke Y dan para ABK kapal pengangkut BBM Pertamina. Hasil Audit BPKP nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka sejumlah Rp149.760.938.624,-. para tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 Ayat 1,ayat 2 UURI No. 31 /1999 jo UURI No.30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum guna optimalisasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1.Ada kesan atau pendapat bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, tidaklah berjalan seperti yang diharapkan masyarakat, perlu diketahui bahwa penegakan hukum adalah suatu proses, yang dengan demikian berarti memerlukan waktu dan harus mengikuti kaidah-kaidah hukum acara pidana yang berlaku, hal itu tentu saja akan dirasakan sebagai suatu kendala apalagi dalam situasi masyarakat yang menuntut adanya perubahan dengan cepat.
2.Tindak Pidana pada umumnya melibatkan kelompok orang, yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana itu, sehingga diantara mereka sekelompok orang tersebut akan saling menutupi, sehingga akhirnya menyulitkan dalam mengungkapkan kasus tersebut dalam pembuktiannya.
3.Waktu terjadinya Tindak Pidana Korupsi, pada umumnya baru terungkap setelah dalam tenggang waktu yang lama (sudah lampau) hal ini menyulitkan dalam hal mengumpulkan bukti-bukti. Disamping itu saksi atau tersangka telah pindah ketempat lain sehingga memperlambat proses.
Kendala atau hambatan tersebut diatas, merupakan tantangan bagi Jajaran Kejaksaaan Tinggi Riau dan perlu kita sambut dengan tekad pengabdian yang tulus ikhlas dengan semangat perubahan demi terciptanya kesadaran dan ketertiban hukum yang lebih baik, sehingga pelaksanaan tugas kedepan diperoleh kesamaan persepsi antara Kejaksaan selaku aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memandang penegakan hukum secara obyektif dan transparan . ***
Press Release dari Kejaksaan Tinggi Riau (Bagian 4)
PEKANBARU, 31 DESEMBER 2014
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU,
SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum
JAKSA UTAMA MADYA
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS