PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2579 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2745 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2561 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2415 Kali
DO dan ED, Ternyata Akan Merampok di Jalan Riau disalah satu rumah Warga Keturunan Cina
RADARPEKANBARU.COM - Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan 2 Pelaku DO (29) dan ED (27) sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang direncanakan akan dilakukan di Jalan Riau. Tidak hanya itu, kedua tersangka DO dan ED juga telah membeli sejumlah peralatan seperti linggis dan makanan anjing beserta racunnya.
"Ruoanya mereka hari itu Senin (9/11) akan melakukan perampokan. Kedua tersangka DO dan ED ini, mengaku kalau mereka akan melakukan aksinya (Perampokan) disalah satu rumah di Jalan Riau," ujar Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta)
Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal
(Reskrim) Komisaris Polisi (Kompol) Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Kamis 913/11) sore.
Dari keterangan atau pengakuannya, mereka (DO dan ED), akan melakukan perampokan disalah satu rumah warga keturunan
Tionghoa (Cina, red), "Kalau pengakuan DO dan ED, mereka akan merampok disalah satu rumah dekat Kelenteng di Jalan Riau.
Kalau tidak salah rumah seorang pengusaha gitu," terang Kasat.
Selain pengakuan akan melakukan perampokan, kedua pelaku juga mengakui besi linggis dan makanan anjing yang berada didalam mobil Avanza tanpa nomor polisi (Nopol) dibeli untuk melakukan aksinya, "Katanya mereka baru saja membeli linggis. Linggis tersebut alat untuk melakukan perampokan. Selain linggis ada makanan anjing juga dan juga racunnya," beber Hari.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru melepaskan DO dan ED, karena tidak ditemukan unsur pidananya. Bahkan 1 (Satu) dari dua pelaku DO, akan diserahkan ke Polres Kabupaten Solok karena melakukan pemerasan dikawasan Singkarak tahun 2012.
DO dan ED, diringkus tim Opsnal Polsek Senapelan saat penyergapan yang dilakukan di Jalan Kulim Kecamatan Senapelan Ahad
sore (9/11) lalu.
Selain mengamankan keduannya, petugas juga menyita kendaraan roda empat Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk
melakukan aksinya. (Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS