PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2579 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2745 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2561 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2415 Kali
Residivis Curanmor Dan Curat Diringkus Bersama Seorang Penadah
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Seorang resedivis, yang diduga anggota jaringan curanmor dan curat di Kota Pekanbaru Eko Triono alias Kuaw (25), diringkus polisi saat asik bermain PS di Jalan Pemuda. Selain warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sukakarya, ini petugas juga berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian bernama Anto 33.
Informasi yang dihimpun radarpekanbaru.com kedua tersangka berhasil diamankan jajaran Mapolresta Pekanbaru pada hari Jumat (12/9) lalu. Petugas juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor milik para tersangka yang diduga hasil rampasan atau curanmor.
Tersangka Eko kepada wartawan mengaku, kalau dirinya telah melakukan aksi disejumlah tempat berbeda sejak satu tahun belakangan,"Ada enam lokasi saya melakukan aksi. Saya menjual hasil curian, sepeda motor curiannya kepada Anto. " Tuturnya.
Namun berbeda keterangan tersangka kepada penyidik. Tersangka mengaku menjalankan aksinya tiga kali diantaranya dengan melakukan kekerasan serta mencekik salah satu korbannya.
Sementara dari enam lokasi yang menjadi lokasi tersangka beraksi masing-masing yaitu di depan indofood, Jalan Tuah Karya, dilokasi ini tersangka mengikat korbannya sebelum melarikan sepeda motor korban serta membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Di Rumbai Palas, tersangka mencekik korbanya sampai sekarat, dan membawa kabur uang korbannya sebesar Rp2juta, serta tiga buah HP milik korban.
Sementara di Jalan Sepakat, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, sedangkan pada bulan Agustus lalu tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor miilik pensiunan polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil meringkus seorang resedifis curanmor serta seorang penadah sepeda motor curian didua tempat berbeda.
"Tersangka Eko kami ringkus saat dirinya tengah bermain PS di Jalan Pemuda. Dalam pengembangan tersangka mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada tersangka, Anto yang kami amankan saat dirinya berada dirumahnya," tutur Kasat.
Jelas Kasat Reskrim, dalam setiap kali tersangka melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Putih. Saat tersangka dan penadah tersebut diringkus, disita satu unit sepeda motor dari tangan tersangka, serta dua unit sepeda motor dari tersangka, Anto.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk saat ini sebut, Hariwiyawan Harun polisi masih mengembangkan kasus tersangka karena diduga tersangka memiliki jaringan khusus perampasan serta perampokan di Kota Pekanbaru selama ini.(zul)
Informasi yang dihimpun radarpekanbaru.com kedua tersangka berhasil diamankan jajaran Mapolresta Pekanbaru pada hari Jumat (12/9) lalu. Petugas juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor milik para tersangka yang diduga hasil rampasan atau curanmor.
Tersangka Eko kepada wartawan mengaku, kalau dirinya telah melakukan aksi disejumlah tempat berbeda sejak satu tahun belakangan,"Ada enam lokasi saya melakukan aksi. Saya menjual hasil curian, sepeda motor curiannya kepada Anto. " Tuturnya.
Namun berbeda keterangan tersangka kepada penyidik. Tersangka mengaku menjalankan aksinya tiga kali diantaranya dengan melakukan kekerasan serta mencekik salah satu korbannya.
Sementara dari enam lokasi yang menjadi lokasi tersangka beraksi masing-masing yaitu di depan indofood, Jalan Tuah Karya, dilokasi ini tersangka mengikat korbannya sebelum melarikan sepeda motor korban serta membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Di Rumbai Palas, tersangka mencekik korbanya sampai sekarat, dan membawa kabur uang korbannya sebesar Rp2juta, serta tiga buah HP milik korban.
Sementara di Jalan Sepakat, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, sedangkan pada bulan Agustus lalu tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor miilik pensiunan polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil meringkus seorang resedifis curanmor serta seorang penadah sepeda motor curian didua tempat berbeda.
"Tersangka Eko kami ringkus saat dirinya tengah bermain PS di Jalan Pemuda. Dalam pengembangan tersangka mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada tersangka, Anto yang kami amankan saat dirinya berada dirumahnya," tutur Kasat.
Jelas Kasat Reskrim, dalam setiap kali tersangka melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Putih. Saat tersangka dan penadah tersebut diringkus, disita satu unit sepeda motor dari tangan tersangka, serta dua unit sepeda motor dari tersangka, Anto.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk saat ini sebut, Hariwiyawan Harun polisi masih mengembangkan kasus tersangka karena diduga tersangka memiliki jaringan khusus perampasan serta perampokan di Kota Pekanbaru selama ini.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS