PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Audit Dilimpahkan ke Kejati
Gubernur Riau Serius Minta Dugaan Penyimpangan UED-SP Diusut,
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Sesuai instruksi Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun, Inspektorat Provinsi Riau telah menuntaskan audit dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Desa dan Simpan Pinjam (UED-SP).
Saat ini, hasil audit tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Inspektorat Riau, Abdul Latif, Rabu (27/8/2014), menyampaikan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati nantinya.
"Kita sudah tuntaskan pemeriksaan dana UED-SP dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," ujar mantan Asisten I Setdaprov Riau ini.
Gubri, H Annas Maamun telah menyatakan dengan tegas membubarkan program UED-SP yang sebelumnya dikelola di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau.
Dimana menurut Gubri, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana untuk usaha masyarakat kecil dan menengah tersebut. Dimana dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar. Bahkan anehnya, satu orang bisa mendapat 10 hingga 15 pinjaman.
Hal tersebut sebelumnya juga diakui Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau, H Daswanto. Dikatakannya, kasus terbanyak ditemukan di Indragiri Hilir. Dimana peruntukan dana tersebut jelas tidak berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
Selain itu, ada 3 daerah lagi yang menjadi percobaan program UED-SP, yakni Bengkalis, Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Namun semuanya hampir memiliki masalah dan diduga melakukan penyimpangan.(rp/gr)
Saat ini, hasil audit tersebut ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Inspektorat Riau, Abdul Latif, Rabu (27/8/2014), menyampaikan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati nantinya.
"Kita sudah tuntaskan pemeriksaan dana UED-SP dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," ujar mantan Asisten I Setdaprov Riau ini.
Gubri, H Annas Maamun telah menyatakan dengan tegas membubarkan program UED-SP yang sebelumnya dikelola di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau.
Dimana menurut Gubri, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana untuk usaha masyarakat kecil dan menengah tersebut. Dimana dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar. Bahkan anehnya, satu orang bisa mendapat 10 hingga 15 pinjaman.
Hal tersebut sebelumnya juga diakui Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau, H Daswanto. Dikatakannya, kasus terbanyak ditemukan di Indragiri Hilir. Dimana peruntukan dana tersebut jelas tidak berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
Selain itu, ada 3 daerah lagi yang menjadi percobaan program UED-SP, yakni Bengkalis, Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Namun semuanya hampir memiliki masalah dan diduga melakukan penyimpangan.(rp/gr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS