PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
PNS Dilarang Kirim dan Terima Parcel
Ilustrasi
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) harus kuat menjaga iman sebelum Lebaran datang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan peringatan agar pejabat negara baik di pusat maupuan daerah agar tak menerima dan mengirim parcel. Apalagi jika biaya pengadaan parcel diambil dari APBN maupun APBD.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, aparat PNS di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima parcel lebaran. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, parcel itu harganya cukup mahal. “Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata dia kemarin.
Tumpak mengatakan selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parcel lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parcel lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar. Seperti dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah. Pengadaan parcel bisa ditoleransi ketika anggarannya didapat dari tabungan PNS sendiri yang disimpan di koperasi instansi.(lam/jpnn)
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, aparat PNS di instansi pusat maupun daerah dilarang menerima parcel lebaran. Apalagi jika ditaksir dalam bentuk uang, parcel itu harganya cukup mahal. “Jika pemberian parcel itu diterima, bisa masuk kategori gratifikasi,” kata dia kemarin.
Tumpak mengatakan selama ini tidak dibenarkan ada penganggaran dalam APBN atau APBD untuk pembelian parcel lebaran bagi kalangan PNS. Potensi pemberian parcel lebaran bagi aparat PNS biasanya juga muncul dari pihak luar. Seperti dari perusahaan yang sering menjadi rekanan pemerintah. Pengadaan parcel bisa ditoleransi ketika anggarannya didapat dari tabungan PNS sendiri yang disimpan di koperasi instansi.(lam/jpnn)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
TULIS KOMENTAR +INDEKS