PILIHAN +INDEKS
Bupati Inhu Akan Diperiksa Mendagri Dugaan Tindak Asusila
Gamawan Fauzi - Yopi Arianto
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Nofita Putri, bawahannya yang bekerja sebagai staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu.
"Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu, saya akan segera keluarkan ijin pemeriksaanya kalau ada permintaan," kata Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri Jakarta, Jumat (21/3).
Gamawan mengaku tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Ihu oleh Bareskim Mabes Polri yang kesandung kasus asusila.
"Kalau soal kasus seperti ini (asusila, red) yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, saya bersikap tegas, ijin akan saya langsung keluarkan," katanya.
Namun, menurut Mendagri, terkait tuduhan Yopi Arianto sebagai pelaku pencabulan terhadap Nofita, bawahannya di staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, masih harus dibuktikan secara hukum.
"Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," katanya.
Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dilakukan Mabes Polri.
"Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa. Kalau pemberhentiannya masih lama, kita ikuti aja proses hukumnya," tegas Mendagri.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.
"Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," kata Didik.
Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD. Tetapi kita mendorong atau nunggu proses politik di DPRD berjalan, itu urusan DPRD," katanya.
Namun, apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri. "Tapi sekali lagi, kita tidak nunggu proses politik berjalan, itu urusan DPRD," kata Kapuspen Kemendagri ini.
Didik mempersilahkan korban dan pengacaranya melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada Kemendagri.
"Silahkan korban datang kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," katanya.
Pada Selasa (17/3), Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.
Yopi diancam pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Bupati Inhu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3) lalu, oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang simpati merasa terhadap terhadap nasib Nofita. (rp/rtc)
"Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu, saya akan segera keluarkan ijin pemeriksaanya kalau ada permintaan," kata Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri Jakarta, Jumat (21/3).
Gamawan mengaku tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Ihu oleh Bareskim Mabes Polri yang kesandung kasus asusila.
"Kalau soal kasus seperti ini (asusila, red) yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, saya bersikap tegas, ijin akan saya langsung keluarkan," katanya.
Namun, menurut Mendagri, terkait tuduhan Yopi Arianto sebagai pelaku pencabulan terhadap Nofita, bawahannya di staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, masih harus dibuktikan secara hukum.
"Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," katanya.
Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dilakukan Mabes Polri.
"Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa. Kalau pemberhentiannya masih lama, kita ikuti aja proses hukumnya," tegas Mendagri.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.
"Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," kata Didik.
Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD. Tetapi kita mendorong atau nunggu proses politik di DPRD berjalan, itu urusan DPRD," katanya.
Namun, apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri. "Tapi sekali lagi, kita tidak nunggu proses politik berjalan, itu urusan DPRD," kata Kapuspen Kemendagri ini.
Didik mempersilahkan korban dan pengacaranya melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada Kemendagri.
"Silahkan korban datang kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," katanya.
Pada Selasa (17/3), Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.
Yopi diancam pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Bupati Inhu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3) lalu, oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang simpati merasa terhadap terhadap nasib Nofita. (rp/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








