• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2351 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2291 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2321 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2287 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2297 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bupati Inhu Akan Diperiksa Mendagri Dugaan Tindak Asusila

Redaksi Radarpku

Jumat, 21 Maret 2014 18:24:49 WIB
Cetak
Bupati Inhu Akan Diperiksa Mendagri Dugaan Tindak Asusila
Gamawan Fauzi - Yopi Arianto
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Nofita Putri, bawahannya yang bekerja sebagai staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu.

"Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu, saya akan segera keluarkan ijin pemeriksaanya kalau ada permintaan," kata Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri Jakarta, Jumat (21/3).

Gamawan mengaku tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Ihu oleh Bareskim Mabes Polri yang kesandung kasus asusila.

"Kalau soal kasus seperti ini (asusila, red) yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, saya bersikap tegas, ijin akan saya langsung keluarkan," katanya.

Namun, menurut Mendagri, terkait tuduhan Yopi Arianto sebagai pelaku pencabulan terhadap Nofita, bawahannya di staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, masih harus dibuktikan secara hukum.

"Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," katanya.

Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dilakukan Mabes Polri.

"Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa. Kalau pemberhentiannya masih lama, kita ikuti aja proses hukumnya," tegas Mendagri.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.

"Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," kata Didik.

Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri.

"Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD. Tetapi kita mendorong atau nunggu proses politik di DPRD berjalan, itu urusan DPRD," katanya.

Namun, apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri. "Tapi sekali lagi, kita tidak nunggu proses politik berjalan, itu urusan DPRD," kata Kapuspen Kemendagri ini.

Didik mempersilahkan korban dan pengacaranya melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada Kemendagri.

"Silahkan korban datang kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," katanya.

Pada Selasa (17/3), Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.

Yopi diancam pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Bupati Inhu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3) lalu, oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang simpati merasa terhadap terhadap nasib Nofita. (rp/rtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com