• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4319 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bakal Sita Aset PT DGI

KPK pernah menyita perusahaan tambang milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin di Riau

Redaksi Radarpku

Senin, 16 Oktober 2017 08:17:24 WIB
Cetak
KPK pernah menyita perusahaan tambang milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin di Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menyita aset-aset dari tersangka korupsi yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk menyita aset korporasi yang berstatus tersangka.

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menyita aset-aset dari tersangka korupsi yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk menyita aset korporasi yang berstatus tersangka.

Saat ini, KPK telah menetapkan PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniiring atau PT DGIK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri menyatakan, penyitaan aset perusahaan yang telah berstatus tersangka seperti PT DGI dilakukan KPK untuk pembuktian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan itu. Setelah berkekuatan hukum tetap, aset tersebut nantinya dirampas untuk pembayaran uang pengganti.

“Terhadap perusahaan-perusahaan, apalagi tersangkanya kan korporasi, aset-aset korporasi bisa kami sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi,” kata Irene dalam diskusi 'Barang Sitaan dan Barang Rampasan' di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

Tak hanya aset perusahaan saja yang bisa disita, Irene menyatakan, Jaksa Penuntut Umum juga bisa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam proses persidangan untuk mencabut izin usaha perusahaan yang terlibat korupsi. Bahkan, KPK bisa menyita perusahaan tersebut.

Irene menuturkan, KPK pernah menyita perusahaan tambang milik mantan Bendum Parta Demokrat, M Nazaruddin di Riau. Perusahaan tambang tersebut kemudian dilelang dan terjual Rp 46 miliar untuk dikembalikan kepada negara. “KPK bisa sita perusahaan. Kita sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut,” katanya.

Dikatakan Irene, penyitaan aset korporasi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkmah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Saat ini, MA sedang menyusun Perma mengenai barang sitaan dan barang rampasan atas korporasi yang dinilai bakal lebih efektif memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan korporasi.

"Bisa Perma nomor 13 tahun 2016 tentang korporasi tapi agar praktek hal-hal asset recovery terkait korporasi itu sama dengan UU jadi tidak efektif, maka MA sedang menyusun Perma tindak lanjut atas barang sitaan dan barang rampasan atas koporasi. Mudah-mudahan Perma ini ada hasilnya," katanya.

Diketahui, PT DGI ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 5 Juli 2017 llu. Dalam proyek itu, diduga negara dirugikan sampai Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar.

Tak hanya rumah sakit ini, PT DGI diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah.

Beberapa proyek itu diantaranya proyek pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi, pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo. Tak hanya itu, PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011. Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp 49 miliar,

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang menjerat PT DGI memungkinkan KPK untuk menelusuri proyek-proyek lain yang dilakukan perusahaan tersebut dan terindikasi korupsi. Meski demikian, Febri menyatakan, KPK tak gegabah dalam mengusut proyek-proyek tersebut.

"Intinya pasal yang disangkakan KPK, memungkinkan untuk menelusuri proyek yang lainnya. Kan penerapan pidana korporasi ini bertujuan memaksimalkan asset recovery dari sebuah tindak pidana korupsi," kata Febri.


Sumber: Suara Pembaruan


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com