• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1910 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4242 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4243 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4197 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4312 Kali

  • Home
  • Hukrim

Di Sinyalir Kontraktor PT Vira Jaya Utama Bermain

Proyek UPTD Diskop Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen

Redaksi Radarpku

Sabtu, 15 Februari 2014 20:18:41 WIB
Cetak
Proyek UPTD Diskop Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen
Proyek Pembangunan Gedung UPTD Dinas Koperasi (Diskop) Kampar di Kecamatan Tambang Terbengkalai.
Kampar, (radarpekanbaru.com) - Pembangunan Gedung UPTD Dinas Koperasi (Diskop) Kampar di Kecamatan Tambang, diduga diwarnai praktik korupsi. Proyek dengan sumber dana APBN ini masih dikerjakan meski saat ini sudah memasuki tahun 2014.

Tak hanya itu, menurut Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar M Ikhsan, dana proyek ini sudah cair 100 persen tanpa pernah ada serah terima pekerjaan (PHO).

Ikhsan sangat menyayangkan apa yang dilakukan Kadis Koperasi Kabupaten Kampar yang dinilainya berani melakukan manipulasi proyek sehingga dananya bisa cair 100 persen. "Foto bangunan UPTD Koperasi mana yang diajukan mereka ke Pemerintah Pusat sehingga dananya bisa cair 100 persen. Ini sudah jelas tindak pidana penipuan," kata Ikhsan, Selasa (11/2/14).

Menurut Ikhsan, kesalahan Kadiskop Kampar sudah cukup banyak. Pertama, mereka diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua, mereka juga telah melakukan penggelapan uang negara dengan melakukan pencairan dananya 100 persen, meski bangunan proyeknya belum selesai.

"Padahal dana itu tidak akan bisa cair 100 persen jika bangunan tidak selesai. Anehnya lagi, dana proyek tersebut masuk rekening siapa, kalau tidak masuk rekening mereka antara Kepala Dinas selaku KPA atau PPK-nya. Ini sudah masuk unsur korupsi," tegas Ikhsan.

Ikhsan juga menilai mereka sudah berani melakukan pembohongan publik, dengan dugaan melampirkan foto-foto yang palsu untuk bisa mencairkan dana 100 persen.

"Jadi Pemerintah Pusat sudah dibohongi habis-habisan sama mereka dengan membuat laporan fiktif atas bangunan UPTD Dinas Koperasi yang sampai sekarang masih dikerjakan. Penipuan ini sudah tentu sudah ada kerjasama antara PPK, KPA dan kontraktornya PT Fira Jaya Utama," beber Ikhsan.

ICI Kampar meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas karena pihak Diskop Kampar sudah berani terang-terangan melakukan tindakan melawan hukum. "Jadi semua alasan mereka takut jadi rumah hantu atau terbengkalai itu hanya bohong," tandas Ikhsan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam pasal tersebut dengan jelas bagian inti deliknya tentang pemalsuan surat yang bersifat administratif. "Jadi unsur melakukan tindak pindana korupsinya sudah terpenuhi," kata Ikhsan.
Sementara Mantan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Kampar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Gedung UPTD Diskop di Kecamatan Tambang, Joni Iskandar, mengakui proyek tersebut tidak pernah ada serah terima atau PHO.

"Saya mengaku banyak kesalahan dalam proyek ini, namun agar tidak mubazir nantinya pekerjaan terus dilanjutkan," aku Joni yang saat ini dinas di Dinas Pertanian Kampar, Selasa (11/2/14).

Joni juga mengakui dana proyek Gedung UPTD Diskop tersebut sudah cair 100 persen. Namun Joni mengaku tidak tahu proses pengajuan dananya.

"Kalau ini sudah garisan tangan saya harus masuk, mau bagaimana lagi karena saya dapat uang setiap bulannya selama proyek berjalan hanya Rp900 ribu," kata Joni.

Menurut Joni, dana yang digelontorkan untuk pembangunan Gedung UPTD Diskop di Kecamatan Tambang hampir mencapai Rp2,4 miliar. "Dana itu bersumber dari APBN. Selanjutnya mengenai pekerjaan Kadis Koperasi yang tahu," tuturnya.

Mantan Kadiskop Kampar, Jalinus, juga membenarkan dana proyek ini sudah dicairkan 100 persen. Jalinus juga mengakui proyek tersebut menyalahi Perpres 70. "Saat ini dananya saya blokir, uangnya saya simpan di bank. Dan setelah pekerjaan selesai baru diberikan kepada kontraktornya," tutur Jalinus yang saat ini menjabat staf ahli Pemkab Kampar.

Jalinus menambahkan, dirinya tidak mau bangunan tersebut menjadi rumah hantu. "Saya tidak mau dananya dihentikan oleh Pusat karena bangunannya belum selesai. Makanya saya cari cara agar dana bisa cair semua," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kalaupun proyek ini tetap berjalan, dirinya sama sekali tidak ada merugikan orang lain. "Jadi siapa yang dirugikan dengan terus berlanjutnya proyek ini," tandas Jalinus. (tim)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com