Proyek UPTD Diskop Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen

Sabtu, 15 Februari 2014

Proyek Pembangunan Gedung UPTD Dinas Koperasi (Diskop) Kampar di Kecamatan Tambang Terbengkalai.

Kampar, (radarpekanbaru.com) - Pembangunan Gedung UPTD Dinas Koperasi (Diskop) Kampar di Kecamatan Tambang, diduga diwarnai praktik korupsi. Proyek dengan sumber dana APBN ini masih dikerjakan meski saat ini sudah memasuki tahun 2014.

Tak hanya itu, menurut Koordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kampar M Ikhsan, dana proyek ini sudah cair 100 persen tanpa pernah ada serah terima pekerjaan (PHO).

Ikhsan sangat menyayangkan apa yang dilakukan Kadis Koperasi Kabupaten Kampar yang dinilainya berani melakukan manipulasi proyek sehingga dananya bisa cair 100 persen. "Foto bangunan UPTD Koperasi mana yang diajukan mereka ke Pemerintah Pusat sehingga dananya bisa cair 100 persen. Ini sudah jelas tindak pidana penipuan," kata Ikhsan, Selasa (11/2/14).

Menurut Ikhsan, kesalahan Kadiskop Kampar sudah cukup banyak. Pertama, mereka diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua, mereka juga telah melakukan penggelapan uang negara dengan melakukan pencairan dananya 100 persen, meski bangunan proyeknya belum selesai.

"Padahal dana itu tidak akan bisa cair 100 persen jika bangunan tidak selesai. Anehnya lagi, dana proyek tersebut masuk rekening siapa, kalau tidak masuk rekening mereka antara Kepala Dinas selaku KPA atau PPK-nya. Ini sudah masuk unsur korupsi," tegas Ikhsan.

Ikhsan juga menilai mereka sudah berani melakukan pembohongan publik, dengan dugaan melampirkan foto-foto yang palsu untuk bisa mencairkan dana 100 persen.

"Jadi Pemerintah Pusat sudah dibohongi habis-habisan sama mereka dengan membuat laporan fiktif atas bangunan UPTD Dinas Koperasi yang sampai sekarang masih dikerjakan. Penipuan ini sudah tentu sudah ada kerjasama antara PPK, KPA dan kontraktornya PT Fira Jaya Utama," beber Ikhsan.

ICI Kampar meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas karena pihak Diskop Kampar sudah berani terang-terangan melakukan tindakan melawan hukum. "Jadi semua alasan mereka takut jadi rumah hantu atau terbengkalai itu hanya bohong," tandas Ikhsan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana dalam pasal tersebut dengan jelas bagian inti deliknya tentang pemalsuan surat yang bersifat administratif. "Jadi unsur melakukan tindak pindana korupsinya sudah terpenuhi," kata Ikhsan.
Sementara Mantan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Kampar yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Gedung UPTD Diskop di Kecamatan Tambang, Joni Iskandar, mengakui proyek tersebut tidak pernah ada serah terima atau PHO.

"Saya mengaku banyak kesalahan dalam proyek ini, namun agar tidak mubazir nantinya pekerjaan terus dilanjutkan," aku Joni yang saat ini dinas di Dinas Pertanian Kampar, Selasa (11/2/14).

Joni juga mengakui dana proyek Gedung UPTD Diskop tersebut sudah cair 100 persen. Namun Joni mengaku tidak tahu proses pengajuan dananya.

"Kalau ini sudah garisan tangan saya harus masuk, mau bagaimana lagi karena saya dapat uang setiap bulannya selama proyek berjalan hanya Rp900 ribu," kata Joni.

Menurut Joni, dana yang digelontorkan untuk pembangunan Gedung UPTD Diskop di Kecamatan Tambang hampir mencapai Rp2,4 miliar. "Dana itu bersumber dari APBN. Selanjutnya mengenai pekerjaan Kadis Koperasi yang tahu," tuturnya.

Mantan Kadiskop Kampar, Jalinus, juga membenarkan dana proyek ini sudah dicairkan 100 persen. Jalinus juga mengakui proyek tersebut menyalahi Perpres 70. "Saat ini dananya saya blokir, uangnya saya simpan di bank. Dan setelah pekerjaan selesai baru diberikan kepada kontraktornya," tutur Jalinus yang saat ini menjabat staf ahli Pemkab Kampar.

Jalinus menambahkan, dirinya tidak mau bangunan tersebut menjadi rumah hantu. "Saya tidak mau dananya dihentikan oleh Pusat karena bangunannya belum selesai. Makanya saya cari cara agar dana bisa cair semua," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kalaupun proyek ini tetap berjalan, dirinya sama sekali tidak ada merugikan orang lain. "Jadi siapa yang dirugikan dengan terus berlanjutnya proyek ini," tandas Jalinus. (tim)