• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4978 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Karlahut Inhu oleh PT Palm Lestari Makmur ,3 Terdakwa Tidak Ketahui Persis Izin Perusahaannya

Redaksi Radarpku

Jumat, 20 Mei 2016 09:51:31 WIB
Cetak
Sidang Karlahut Inhu oleh PT Palm Lestari Makmur ,3 Terdakwa Tidak Ketahui Persis Izin Perusahaannya
ilustrasi kebakaran hutan

RADARPEKANBARU.COM - Tiga terdakwa kasus kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengatakan tidak mengetahui secara baik terkait perijinan yang dimiliki oleh perusahaan PT Palm Lestari Makmur (PLM) hingga bisa beroperasi di wilayah Inhu.
         
"Mereka sampaikan dihadapan Majlis Makim (MH) padda sidang pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu Moch Sutarwadi SH di Rengat, Kamis (19/5)
         
Ia mengatakan, terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) mengatakan tidak tahu persis tentang ijin perusahaan yang telah dikantongi selama beroperasi di Inhu.
         
Majelis Hakim pada persidangan yang digelar meminta terdakwa menjelaskan apa yang diketahui agar semua menjadi terang  dan diketahui semua pihak yang hadir dalam sidang terbuka.
         
"Sidang dipimpin langsung ketua PN didampingi Hakim Anggota, Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH," sebutnya.
         
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Parida SH menjelaskan bahwa Jhon Edmond Pereira mulai bekerja di PT Palm Lestari Makmur (PLM) pada Desember 2010 sebagai Quality Control dan pada Tahun 2014 sebagai Manager Plantation dengan tugas perawatan kebun, jalan dan parit bersifat permanen.
         
Sedangkan Nishcal Mahendrakumar tercatat sebagai karyawan pada 29 Juli 2015 sebagai manager Accounting dan pada 17 Agustus 2015 mengundurkan diri, disetujui management perusahaan, hanya saja, pada 18 Agustus 2015, Manajemen PLM kepada Ishak diminta menjadi observer menunggu pengganti jabatan manajer accounting.
         
"Terdakwa Ling Jhoni Priyatna menjadi direktur PT PLM pada september 2011 dengan tugas sebatas penanda tanganan perjanjian," ulasnya.
         
Merujuk pada kondisi tersebut, maka ketiga terdakwa tidak mengetahui pengurusan perizinan dari PT PLM, baik Izin Lokasi maupun IUP dan UKL/UPL.
         
Parsial menyebutkan, IUP dan Izin Lokasi PT PLM diperoleh pada tahun 2007 dari Bupati Inhu, dalam IUP itu disebut lokasi PT PLM berada di areal peruntukan lainnya (APL) sebagimana lampiran Surat Keterangan Bupati tanggal 30 Juli 2015.
         
Sebelumnya, PT PLM telah mengajukan permohonan Ijin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 66 Tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.
         
Terkait kebakaran yang terjadi di PT PLM pada 31 Agustus 2015, tegasnya, sebagaimana fakta dan keterangan saksi, api itu berasal dari Lahan Masyarakat bukan perusahaan, namun demikian Tim PK Api maupun Karyawan PT PLM telah berupaya untuk memadamkan Api dan dibantu Tim Manggala Agni.(ant/radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com