Sidang Karlahut Inhu oleh PT Palm Lestari Makmur ,3 Terdakwa Tidak Ketahui Persis Izin Perusahaannya

Jumat, 20 Mei 2016

ilustrasi kebakaran hutan

RADARPEKANBARU.COM - Tiga terdakwa kasus kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengatakan tidak mengetahui secara baik terkait perijinan yang dimiliki oleh perusahaan PT Palm Lestari Makmur (PLM) hingga bisa beroperasi di wilayah Inhu.
         
"Mereka sampaikan dihadapan Majlis Makim (MH) padda sidang pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu Moch Sutarwadi SH di Rengat, Kamis (19/5)
         
Ia mengatakan, terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) mengatakan tidak tahu persis tentang ijin perusahaan yang telah dikantongi selama beroperasi di Inhu.
         
Majelis Hakim pada persidangan yang digelar meminta terdakwa menjelaskan apa yang diketahui agar semua menjadi terang  dan diketahui semua pihak yang hadir dalam sidang terbuka.
         
"Sidang dipimpin langsung ketua PN didampingi Hakim Anggota, Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH," sebutnya.
         
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Parida SH menjelaskan bahwa Jhon Edmond Pereira mulai bekerja di PT Palm Lestari Makmur (PLM) pada Desember 2010 sebagai Quality Control dan pada Tahun 2014 sebagai Manager Plantation dengan tugas perawatan kebun, jalan dan parit bersifat permanen.
         
Sedangkan Nishcal Mahendrakumar tercatat sebagai karyawan pada 29 Juli 2015 sebagai manager Accounting dan pada 17 Agustus 2015 mengundurkan diri, disetujui management perusahaan, hanya saja, pada 18 Agustus 2015, Manajemen PLM kepada Ishak diminta menjadi observer menunggu pengganti jabatan manajer accounting.
         
"Terdakwa Ling Jhoni Priyatna menjadi direktur PT PLM pada september 2011 dengan tugas sebatas penanda tanganan perjanjian," ulasnya.
         
Merujuk pada kondisi tersebut, maka ketiga terdakwa tidak mengetahui pengurusan perizinan dari PT PLM, baik Izin Lokasi maupun IUP dan UKL/UPL.
         
Parsial menyebutkan, IUP dan Izin Lokasi PT PLM diperoleh pada tahun 2007 dari Bupati Inhu, dalam IUP itu disebut lokasi PT PLM berada di areal peruntukan lainnya (APL) sebagimana lampiran Surat Keterangan Bupati tanggal 30 Juli 2015.
         
Sebelumnya, PT PLM telah mengajukan permohonan Ijin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 66 Tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.
         
Terkait kebakaran yang terjadi di PT PLM pada 31 Agustus 2015, tegasnya, sebagaimana fakta dan keterangan saksi, api itu berasal dari Lahan Masyarakat bukan perusahaan, namun demikian Tim PK Api maupun Karyawan PT PLM telah berupaya untuk memadamkan Api dan dibantu Tim Manggala Agni.(ant/radarpku)