Jikalahari-RCT: Selain Manajer, Dirut PT LIH Juga Harus Dimasukkan
RADARPEKANBARU.COM - Jelang sidang tuntutan 11 Mei 2016, Jikalahari dan Riau Corruption Trial (RCT) merekomendasikan kepada Penuntut Umum dn Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, Rp8 Milyar denda, dan pidana tambahan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 hektar di areal perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) senilai Rp192 Milyar kepada Frans Katihokang manajer PT LIH.
Selain itu, Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memasukkan dalam pertimbangannya Dirut PT LIH, Devin Antonia, Ridwan, Budianto Purwahyo, I Nyoman Widiarsa, serta PT LIH sebagai badan hukum. Hal ini disampaikan saat dilakukan konferensi pers terkait bentangan kasus Karhutla yang ditaja dua organisasi tersebut di Pekanbaru, Rabu, (4/5/2016).
Diungkapkan Fadli dari Riau Corruption Trial, hasil monitoring sidang RCT, menunjukan kebakaran di lahan PT LIH dilakukan dengan sengaja, apalagi sarana dan prasarana pemadaman kebakaran tidak memenuhi prosedur aturan yang berlaku.
"Kami menilai Frans Katihokang terbukti telah melanggar pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "papar Fadli.
Setidaknya ada beberapa Rekomendasi Jikalahari dan RCT diantaranya, agar jaksa memasukkan frasa Direktur Utama dan PT LIH sebagai badan hukum juga turut terlibat, menghukum berat selama 8 tahun Frans Katihokang selaku manajer PT LIH, merekomendasikan kepada Komisi Yudisial (KY) agar memantau majelis hakim, sebab Jikalahari dan RCT menyebutkan telah menemukan indikasi pelanggaran kode etik, serta Indikasi keberpihakan.(*)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








