PILIHAN +INDEKS
Wow,,,Mapolsek Bukit Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 23,4 Gram
M. Sembiring
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Jajaran Polsek Bukit Raya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,4 gram Jumat (27/12) sekitar pukul 9.00 WIB di depan halaman Mapolsek Bukit Raya Jalan Unggas, Kota Pekanbaru. Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring, Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan, serta pihak Polresta Pekanbaru serta tamu lainnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bukit Raya, dalam acara pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Raya M Sembiring dengan memasukkan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diaduk-aduk, dan di buang ke dalam parit, sehingga barang bukti ini benar-benar sudah dimusnahkan dan tidak mungkin bisa digunakan lagi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (27/12) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, sehingga harus dimusnahkan. Apalagi hal ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebur sudah dimusnahkan.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, barang bukti harus dimusnahkan. Apalagi supaya semua pihak mengetahui jika barang haram tersebut sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Tapi kita juga sisihkan beberapa gram untuk labor, serta pengadilan," kata Arry.
Ditambahkan Arry, selain pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga mengiring tersangka bernama Arifin (34) untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sementara itu Arry menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada tanggal 15 Desember yang lalu di Ponsel Dila Jalan Kaharuddin Nasution. Dalam penangkapan itu, tersangka kaget bukan kepalang dan setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selain itu demikian Arry petugas mengamankan juga satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp300 ribu, serta satu unit Hp Nokia yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka. (hen)
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bukit Raya, dalam acara pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Raya M Sembiring dengan memasukkan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diaduk-aduk, dan di buang ke dalam parit, sehingga barang bukti ini benar-benar sudah dimusnahkan dan tidak mungkin bisa digunakan lagi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (27/12) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, sehingga harus dimusnahkan. Apalagi hal ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebur sudah dimusnahkan.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, barang bukti harus dimusnahkan. Apalagi supaya semua pihak mengetahui jika barang haram tersebut sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Tapi kita juga sisihkan beberapa gram untuk labor, serta pengadilan," kata Arry.
Ditambahkan Arry, selain pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga mengiring tersangka bernama Arifin (34) untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sementara itu Arry menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada tanggal 15 Desember yang lalu di Ponsel Dila Jalan Kaharuddin Nasution. Dalam penangkapan itu, tersangka kaget bukan kepalang dan setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selain itu demikian Arry petugas mengamankan juga satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp300 ribu, serta satu unit Hp Nokia yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka. (hen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








