Wow,,,Mapolsek Bukit Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 23,4 Gram

Sabtu, 28 Desember 2013

M. Sembiring

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Jajaran Polsek Bukit Raya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,4 gram Jumat (27/12)  sekitar pukul 9.00 WIB di depan halaman Mapolsek Bukit Raya Jalan Unggas, Kota Pekanbaru. Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring, Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan, serta pihak Polresta Pekanbaru serta tamu lainnya.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bukit Raya, dalam acara pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Raya M Sembiring dengan memasukkan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut  ke dalam ember yang sudah berisi air.

Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diaduk-aduk, dan di buang ke dalam parit, sehingga barang bukti ini benar-benar sudah dimusnahkan dan tidak mungkin bisa digunakan lagi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (27/12) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, sehingga harus dimusnahkan. Apalagi hal ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebur sudah dimusnahkan.

"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, barang bukti harus dimusnahkan. Apalagi supaya semua pihak mengetahui jika barang haram tersebut sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Tapi kita juga sisihkan beberapa gram untuk labor, serta pengadilan," kata Arry.

Ditambahkan Arry, selain pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga mengiring tersangka bernama Arifin (34) untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.

Sementara itu Arry menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada tanggal 15 Desember yang lalu di Ponsel Dila Jalan Kaharuddin Nasution. Dalam penangkapan itu, tersangka kaget bukan kepalang dan setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.

Selain itu demikian Arry petugas mengamankan juga satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp300 ribu,  serta  satu unit Hp Nokia yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka. (hen)