PILIHAN +INDEKS
Benang Kusut Perkara Penggelapan Lahan Sawit, Mempertanyakan Kebijakan Aneh Ketua PN Bangkinang
Logo Komisi Yudisial
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Ahmad Sumardi. SH.M.Hum, memberikan penangguhan tahanan terhadap terdakwa Wakil Ketua Koperasi Mentulik 'Syaidina Edi' yang sebelumnya ditahan kepolisian dan Kejaksaan, akibat melakukan penggelapan lahan seluas 16 Hektar, yang dimiliki 8 anggota Koperasi.
"Setiap kasus atau perkara memang bisa ditangguhkan mau itu pembunuhan ataupun pemerkosaan. Karena itu semua diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi apa yang salah jika saya memberikan penangguhan,"ucapnya, Selasa (24/11/15).
Ia juga mengatakan, apakah mengenai masalah kami melakukan penangguhan penahanan ini ada dari kepolisian atau kejaksaan yang kesal?. "Biar saya tahu saja kalau ini ada yang tidak terima,"ujarnya.
Selain itu Ketua PN Bangkinan, juga menyampaikan untuk masalah ini langsung saja ke Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu. "Biar semuanya jelas alasan penangguhan ini,"jelasnya.
Titipkan Uang Jaminan
Sementara Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu, menyebutkan penangguhan penahanan terdakwa Syaidina Edi atas permintaanya, dikarenakan orang tuanya sakit.
"Jadi karena orang tuanya sakit, terdakwa kita berikan penangguhan penahanan. Karena alasanya jelas dan keluarga terdakwa menjadi jaminannya,"terangya.
Ia menambahkan, selain keluarga terdakwa juga menitipkan uang jaminan. "Uang itu nantinya dipergunakan untuk pencarian terdakwa oleh pihak kepolisian kalau dia mencoba lari,"pungkasnya.
KY Akan Dalami
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan mengatakan, akan mendalami masalah penangguhan yang dilakukan PN Bangkinang."Meskipun penangguhan tahanan itu haknya para terdakwa dan tidak ada larangan di KUHP, tapi pakai alasan yang logis jugalah memberikan penangguhan,"ujarnya.
Hotman juga menyampaikan, bahwa KY memang mempunyai kelemahan dalam mengawasi persidangan yang dilakukan para hakim. Namun kami berharap dengan adanya laporan masyarakat, agar KY dapat mengawasi jika ada hakim yang bertindak diluar jalur. "Termasuk dalam kasus ini, akan kita awasi jika ada permainan dalam persidangan,"tegasnya.
Untuk diketahui terdakwa Wakil Ketua Koperasi Desa Mentulik Syaidina Edi dijerat dengan Pasal 374 yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.Dalam persidangan terdakwa tersebut dipimpin langsung dengan ketua majelis Ahmad Sumardi. SH.M.Hum serta Hakim anggota Anggalanton B. Manalu dan Fauzi. (Juf / Grn)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








