• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2348 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2288 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2284 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Hukrim

Benang Kusut Perkara Penggelapan Lahan Sawit, Mempertanyakan Kebijakan Aneh Ketua PN Bangkinang

Redaksi Radarpku

Kamis, 26 November 2015 10:40:21 WIB
Cetak
Benang Kusut Perkara Penggelapan Lahan Sawit, Mempertanyakan Kebijakan Aneh Ketua PN Bangkinang
Logo Komisi Yudisial
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Ahmad Sumardi. SH.M.Hum, memberikan penangguhan tahanan terhadap terdakwa Wakil Ketua Koperasi Mentulik 'Syaidina Edi' yang sebelumnya ditahan kepolisian dan Kejaksaan, akibat melakukan penggelapan lahan seluas 16 Hektar, yang dimiliki 8 anggota Koperasi.
 
"Setiap kasus atau perkara memang bisa ditangguhkan mau itu pembunuhan ataupun pemerkosaan. Karena itu semua diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi apa yang salah jika saya memberikan penangguhan,"ucapnya, Selasa (24/11/15).
 
Ia juga mengatakan, apakah mengenai masalah kami melakukan penangguhan penahanan ini ada dari kepolisian atau kejaksaan yang kesal?. "Biar saya tahu saja  kalau ini ada yang tidak terima,"ujarnya.
 
Selain itu Ketua PN Bangkinan, juga menyampaikan untuk masalah ini langsung saja ke Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu. "Biar semuanya jelas alasan penangguhan ini,"jelasnya.
 
Titipkan Uang Jaminan
 
Sementara Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu, menyebutkan penangguhan penahanan terdakwa Syaidina Edi atas permintaanya, dikarenakan orang tuanya sakit.
 
"Jadi karena orang tuanya sakit, terdakwa kita berikan penangguhan penahanan. Karena alasanya jelas dan keluarga terdakwa menjadi jaminannya,"terangya.
 
Ia menambahkan, selain keluarga terdakwa  juga menitipkan uang jaminan.  "Uang itu nantinya dipergunakan untuk pencarian terdakwa oleh pihak kepolisian kalau dia mencoba lari,"pungkasnya.
 
KY Akan Dalami
 
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan mengatakan, akan mendalami masalah penangguhan yang dilakukan PN Bangkinang."Meskipun penangguhan tahanan itu haknya para terdakwa dan tidak ada larangan di KUHP, tapi pakai alasan yang logis jugalah memberikan penangguhan,"ujarnya.
 
Hotman juga menyampaikan, bahwa KY memang mempunyai kelemahan dalam mengawasi persidangan yang dilakukan para hakim. Namun kami berharap dengan adanya laporan masyarakat, agar KY dapat mengawasi jika ada hakim yang bertindak diluar jalur. "Termasuk dalam kasus ini, akan kita awasi jika ada permainan dalam persidangan,"tegasnya.
 
Untuk diketahui terdakwa Wakil Ketua Koperasi Desa Mentulik Syaidina Edi dijerat dengan Pasal 374 yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.Dalam persidangan terdakwa tersebut dipimpin langsung dengan ketua majelis Ahmad Sumardi. SH.M.Hum serta Hakim anggota Anggalanton B. Manalu dan Fauzi. (Juf / Grn)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com