Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus Sudah Tersangka
Hitung Kerugian Negara, Kejati Riau Serahkan Dokumen Padamaran ke BPKP
RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (2/10) siang, menyerahkan dokumen-dokumen pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II ke BPKP Perwakilan Riau.
Berkas ini merupakan dokumen penting terkait pembangunan kedua jembatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berkas tersebut akan mempermudah auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut.
"Dokumen-dokumen pendukung dikirim hari ini ke BPKP untuk membantu audit kerugian negara," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (2/11).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ibus Kasri, dan Wan Amir Firdaus. Ibus Kasri merupakan merupakan mantan Kepala Dinas PU dan Wan Amir merupakan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil.
Penyerahan berkas-berkas dilakukan penyidik untuk seluruh proyek pengerjaan kedua jembatan. Ini dilakukan guna memudahkan auditor menghitung total kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan fisik kedua jembatan yang dibangun pada era Bupati Annas Maamun tersebut.
"Belum dikrtahui kerugian negaranya berapa. Jadi kita bantu penyidik untuk menghitungnya kita kirim berkas-berkas yang terkait pembangunan kedua jembatan," lanjutnya.
Terkait tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru di luar dua nama yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," lanjut Mukhzan.
Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.
Sementara itu, Penetapan WAF sebagai tersangka ditegaskan dalam surat penetapan tersangka No. Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015.(lipo)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








