Hitung Kerugian Negara, Kejati Riau Serahkan Dokumen Padamaran ke BPKP

Selasa, 03 November 2015

Wan Amir Firdaus Tersangka

RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (2/10) siang, menyerahkan dokumen-dokumen pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II ke BPKP Perwakilan Riau.

Berkas ini merupakan dokumen penting terkait pembangunan kedua jembatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berkas tersebut akan mempermudah auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut.

"Dokumen-dokumen pendukung dikirim hari ini ke BPKP untuk membantu audit kerugian negara," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (2/11).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ibus Kasri, dan Wan Amir Firdaus. Ibus Kasri merupakan merupakan mantan Kepala Dinas PU dan Wan Amir merupakan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil.
 
Penyerahan berkas-berkas dilakukan penyidik untuk seluruh proyek pengerjaan kedua jembatan. Ini dilakukan guna memudahkan auditor menghitung total kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan fisik kedua jembatan yang dibangun pada era Bupati Annas Maamun tersebut.
 
"Belum dikrtahui kerugian negaranya berapa. Jadi kita bantu penyidik untuk menghitungnya kita kirim berkas-berkas yang terkait pembangunan kedua jembatan," lanjutnya.

Terkait tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru di luar dua nama yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," lanjut Mukhzan.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat.

Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Sementara itu, Penetapan WAF sebagai tersangka ditegaskan dalam surat penetapan tersangka No. Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015.(lipo)