PILIHAN +INDEKS
Jaksa KPK Eksekusi Neneng ke Lapas Wanita Tangerang
Neneng Sri Wahyuni
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Putusan hakim untuk istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana kasus suap PLTS Kemenakertrans ini dieksekusi jaksa ke lapas wanita Tangerang.
Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Neneng Sri Wahyuni, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Neneng yang terseret kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.
Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.(dtc)
Editor : Alamsah
Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Neneng Sri Wahyuni, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Neneng yang terseret kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.
Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.(dtc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








