PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2691 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2841 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2657 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2516 Kali
Jaksa KPK Eksekusi Neneng ke Lapas Wanita Tangerang
Neneng Sri Wahyuni
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Putusan hakim untuk istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana kasus suap PLTS Kemenakertrans ini dieksekusi jaksa ke lapas wanita Tangerang.
Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Neneng Sri Wahyuni, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Neneng yang terseret kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.
Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.(dtc)
Editor : Alamsah
Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Neneng Sri Wahyuni, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Neneng yang terseret kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.
Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.(dtc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS