Jaksa KPK Eksekusi Neneng ke Lapas Wanita Tangerang

Selasa, 24 Desember 2013

Neneng Sri Wahyuni

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Putusan hakim untuk istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana kasus suap PLTS Kemenakertrans ini dieksekusi jaksa ke lapas wanita Tangerang.

Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.

Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Neneng Sri Wahyuni, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Neneng yang terseret kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.

Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.(dtc)

Editor : Alamsah