PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Kejati Riau Tetapkan Ketua LPPM Unilak Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Ketua LPPM Unilak, Dr Ir Erva Yendri sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh LPPM Unilak, dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Penetapan status tersangka ini, sesuai Nomor Print : - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. Kasus ini bermula pada 2014 lalu, dimana telah dilakukan kerjasama antara Balitbang dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul Penelitian dengan Total anggaran sekitar Rp5,5 Miliar.
Saat itu, dana ini dikelola oleh Elva Yendri yang menjabat selaku Ketua LPPM Unilak. "Kerjasama itu sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/6/2015) malam.
Hasil penyelidikan, sambung Mukhzan, penyidik menemukan kalau sembilan judul hasil penelitian itu ternyata tidak pernah disebar, dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen, serta tidak pernah dipublikasikan.
Begitu juga dengan tim pelaksana, yang ternyata tidak semuanya berasal dari kalangan dosen. Bahkan dosen peneliti juga tidak pernah ikut dalam penelitian. Namun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian, tanda tangan mereka dipalsukan, serta adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban.
"Kita duga yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 46 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 61 PP No 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Serta Pasal 132 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah," ujar Mukhzan.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. "Dapat kita simpulkan ada suatu pidana dan terdapat kerugian negara. Sementara ini, kita hitung kerugian negara sekitar dua miliar," tutupnya. (Rls/Kejati)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS