PILIHAN +INDEKS
Kejati Riau Tetapkan Ketua LPPM Unilak Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Ketua LPPM Unilak, Dr Ir Erva Yendri sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh LPPM Unilak, dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Penetapan status tersangka ini, sesuai Nomor Print : - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. Kasus ini bermula pada 2014 lalu, dimana telah dilakukan kerjasama antara Balitbang dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul Penelitian dengan Total anggaran sekitar Rp5,5 Miliar.
Saat itu, dana ini dikelola oleh Elva Yendri yang menjabat selaku Ketua LPPM Unilak. "Kerjasama itu sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/6/2015) malam.
Hasil penyelidikan, sambung Mukhzan, penyidik menemukan kalau sembilan judul hasil penelitian itu ternyata tidak pernah disebar, dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen, serta tidak pernah dipublikasikan.
Begitu juga dengan tim pelaksana, yang ternyata tidak semuanya berasal dari kalangan dosen. Bahkan dosen peneliti juga tidak pernah ikut dalam penelitian. Namun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian, tanda tangan mereka dipalsukan, serta adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban.
"Kita duga yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 46 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 61 PP No 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Serta Pasal 132 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah," ujar Mukhzan.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. "Dapat kita simpulkan ada suatu pidana dan terdapat kerugian negara. Sementara ini, kita hitung kerugian negara sekitar dua miliar," tutupnya. (Rls/Kejati)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








