Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
RADARPEKANBARU.COM - Jhonny Andrean, terdakwa tindak pidana perintangan penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru divonis 3 tahun penjara.
Putusan terhadap eks tenaga harian lepas sekaligus ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) Pekanbaru Hambali Nanda Manurung itu dibacakan hakim ketua Jonson Parancis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 18 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim.
Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi denda tersebut.
"Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tindakan itu antara lain dengan memindahkan sepeda motor ke lokasi yang tidak biasa serta tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut saat penggeledahan berlangsung.
Di dalam kendaraan itu, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu atau tiruan serta uang tunai sebesar Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor.
Perbuatan tersebut dinilai terbukti berdasarkan keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung alat bukti di persidangan. Karena itu, majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa.
“Tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa, sehingga pembelaan dikesampingkan,” kata hakim.
Usai mendengarkan putusan, Jhonny Andrean menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Jhonny dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai serta tenaga harian lepas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Perintangan penyidikan terjadi saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Jumat (12/12/2025).
Saat itu, penyidik mendapat informasi adanya stempel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) luar daerah yang diduga digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Ketika penggeledahan berlangsung, terdakwa memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Saat ditanya, Jhonny awalnya tidak mengakui kendaraan tersebut miliknya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut.(ckc)
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
RADARPEKANBARU.COM - Organisasi mahasiswa yang terga.
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
RADARPEKANBARU.COM - Sidang perdana perkara mantan f.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
RADARPEKANBARU.COM - Teka-teki keberadaan Bupati Kua.
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
RADARPEKANBARU.COM - Tim yang diduga berasal dari Ko.
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
RADARPEKANBARU.COM - Program penghapusan denda pajak.








