• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2257 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4589 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4615 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4565 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4689 Kali

  • Home
  • Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Redaksi Radarpku

Kamis, 13 Agustus 2026 08:22:16 WIB
Cetak
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK juga menegaskan dugaan penghinaan tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan presiden dan wakil presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden”.

Oleh karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

MK juga menegaskan proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.

Dengan putusan tersebut, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

MK Tidak Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Meski memberikan penegasan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa keberadaan ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku, tetapi proses penuntutannya harus didasarkan pada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.(bsc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:44:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK.

Nasional

Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:23:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com