• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2299 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2239 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2271 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2239 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2249 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Tetapkan Ketua LPPM Unilak Sebagai Tersangka

Redaksi Radarpku

Senin, 08 Juni 2015 20:32:24 WIB
Cetak
Kejati Riau Tetapkan Ketua LPPM Unilak Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Ketua LPPM Unilak, Dr Ir Erva Yendri sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh LPPM Unilak, dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014. Penetapan status tersangka ini, sesuai Nomor Print : - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015. Kasus ini bermula pada 2014 lalu, dimana telah dilakukan kerjasama antara Balitbang dengan LPPM Unilak, untuk melakukan penelitian terkait sembilan judul Penelitian dengan Total anggaran sekitar Rp5,5 Miliar. Saat itu, dana ini dikelola oleh Elva Yendri yang menjabat selaku Ketua LPPM Unilak. "Kerjasama itu sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/6/2015) malam. Hasil penyelidikan, sambung Mukhzan, penyidik menemukan kalau sembilan judul hasil penelitian itu ternyata tidak pernah disebar, dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen, serta tidak pernah dipublikasikan. Begitu juga dengan tim pelaksana, yang ternyata tidak semuanya berasal dari kalangan dosen. Bahkan dosen peneliti juga tidak pernah ikut dalam penelitian. Namun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian, tanda tangan mereka dipalsukan, serta adanya kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban. "Kita duga yang bersangkutan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 46 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 61 PP No 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Serta Pasal 132 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah," ujar Mukhzan. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. "Dapat kita simpulkan ada suatu pidana dan terdapat kerugian negara. Sementara ini, kita hitung kerugian negara sekitar dua miliar," tutupnya. (Rls/Kejati)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
10 Juni 2026
AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
10 Juni 2026
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
09 Juni 2026
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
09 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
09 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
09 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
  • 2 Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
  • 3 Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
  • 4 Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
  • 5 Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
  • 6 AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz
  • 7 PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com