PILIHAN +INDEKS
Korupsi,Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Susila Dharma Akhirnya Masuk Penjara
RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelesaikan kasus pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp7 miliar.
Tiga tersangka yang terseret, juga ditahan dan diinapkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/5).
Tiga tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Susiladarma, mantan Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Riau, Juanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran, M Nasir.
Pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tempat berlangsungnya penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), ketiganya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa jam menyelesaikan administrasi tahap II, mereka langsung digiring ke mobil tahan sekitar pukul 18.00 WIB.
Nazif diwawancarai wartawan mengaku pasrah ditahan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menghormati proses penyidikan yang dilakukan JPU terhadap dirinya dan dua rekannya.
"Kita hormati proses hukum ini. Saya menerima ditahan dan akan saya ikuti prosedur hukum ini," ucapnya.
Apakah dirinya akan melakukan penangguhan penahanan, Nazief mengaku masih berpikir-pikir. "Itu nanti saja, yang jelas dijalani dulu," katanya sembari masuk ke mobil tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Nazief dan dua tersangka lainnya, Alfian, mengaku kaget kliennya ditahan karena sebelumnya disuruh pulang oleh JPU.
"Tadi siang, klien kami disuruh pulang dan dimintaa datang lagi Senin depan. Alasan jaksa, surat perintah penahanan belum ada. Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan surat perintah penahanan langsung ada," tegas Alfian.
Menurut Alfian, Nazief langsung shock diperlakukan secara mendadak (ditahan) oleh JPU. "Dia shock, soalnya ini tiba-tiba saja. Nanti saya akan mengajukan surat penangguhan penahanan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, kewenangan penahanan merupakan hak JPU dalam setiap proses penuntutan.
"Ini untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini telah dikembalikan para tersangka. Pun-begitu, kasus ini masih tetap lanjut karena pengembalian uang yang dikorupsi tak bisa menjadi alasan pemaaf dari hukuman pidana.
Mukhzan menjelaskan, kasus ini bermula saat tim Inspektorat Pemprov Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.
Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.
(radarpku/alam)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








