• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3090 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3063 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3050 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3051 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3050 Kali

  • Home
  • Hukrim

Korupsi,Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Susila Dharma Akhirnya Masuk Penjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 08 Mei 2015 00:31:34 WIB
Cetak
Korupsi,Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Susila Dharma Akhirnya Masuk Penjara

RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelesaikan kasus pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp7 miliar. 

Tiga tersangka yang terseret, juga ditahan dan diinapkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/5).

Tiga tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Susiladarma, mantan Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Riau, Juanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran, M Nasir.

Pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tempat berlangsungnya penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), ketiganya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa jam menyelesaikan administrasi tahap II, mereka langsung digiring ke mobil tahan sekitar pukul 18.00 WIB.

Nazif diwawancarai wartawan mengaku pasrah ditahan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menghormati proses penyidikan yang dilakukan JPU terhadap dirinya dan dua rekannya.

"Kita hormati proses hukum ini. Saya menerima ditahan dan akan saya ikuti prosedur hukum ini," ucapnya.

Apakah dirinya akan melakukan penangguhan penahanan, Nazief mengaku masih berpikir-pikir. "Itu nanti saja, yang jelas dijalani dulu," katanya sembari masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazief dan dua tersangka lainnya, Alfian, mengaku kaget kliennya ditahan karena sebelumnya disuruh pulang oleh JPU.

"Tadi siang, klien kami disuruh pulang dan dimintaa datang lagi Senin depan. Alasan jaksa, surat perintah penahanan belum ada. Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan surat perintah penahanan langsung ada," tegas Alfian.

Menurut Alfian, Nazief langsung shock diperlakukan secara mendadak (ditahan) oleh JPU. "Dia shock, soalnya ini tiba-tiba saja. Nanti saya akan mengajukan surat penangguhan penahanan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, kewenangan penahanan merupakan hak JPU dalam setiap proses penuntutan.

"Ini untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Mukhzan.

Menurut Mukhzan, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini telah dikembalikan para tersangka. Pun-begitu, kasus ini masih tetap lanjut karena pengembalian uang yang dikorupsi tak bisa menjadi alasan pemaaf dari hukuman pidana.

Mukhzan menjelaskan, kasus ini bermula saat tim Inspektorat Pemprov Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan. 

(radarpku/alam)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com