PILIHAN +INDEKS
Kasus Kecelakaan Kerja ,BHL Meninggal di PTPN V Sei Intan
RADARPEKANBARU.COM-Disosnakertrans Rohul pastikan kematian Junaidi (56), buruh harian lepas (BHL) di PTP Nusantara V (PTPN) Sei Intan pada Rabu 18 Maret 2015 lalu murni kecelakaan. Perusahaan wajib membayarkan sagu hati kepada ahli warisnya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan bahwa kematian Junaidi (56), buruh harian lepas (BHL) di PTP Nusantara V (PTPN) Sei Intan pada Rabu 18 Maret 2015 lalu murni kecelakaan.
Menurut Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disosnakertrans Rohul H. Erkat, bahwa Tenaga Pengawas dari dinasnya sedang menetapkan sanksi kewajiban yang harus dibayar oleh manajemen PTPN V Sei Intan kepada ahli waris.
"Memang harus diberikan oleh perusahaan (PTPN V Sei Intan). Itukan BHL (Junaidi) yang dipakai oleh pihak ketiga (pemborong), namun tak ada kontrak kerja dengan pihak ketiga," kata Erkat kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (8/4/15).
Pak Uwek (sapaan Junaidi), jelas Erkat, sudah bekerja di PTPN V Sei Intan sekitar 5 tahun. Namun, pria asal pulau Jawa itu hanya bekerja saat tenaganya dibutuhkan. Dia bekerja melalui pihak ke tiga.
Erkat mengungkapkan, pada Rabu 18 Maret lalu, Pak Uwek ditemukan pingsan di bawah pohon kelapa sawit. Dia dibawa ke Posko Satpam PTPN V Sei Intan, sebelum dirujuk ke Klinik kebun.
"Namun sampai di Klinik, bidan tidak sanggup, sehingga dia (Pak Uwek) dibawa ke praktek dokter di Kota Lama. Akhirnya dia meninggal di tempat praktek dokter itu sekitar jam dua (siang)," jelas Erkat.
Hari itu juga, sambung Erkat, Pak Uwek yang tinggal dengan keponakannya di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam dikebumikan di salah satu Taman Pemakaman Umum setempat.
Disinggung kapan manajemen PTPN V Sei Intan membayar biaya sagu hati kepada ahli waris, Erkat mengakui masih menunggu hitung-hitungan dilakukan Tenaga Pengawas, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Untuk konfirmasi kesana (PTPN V Sei Intan) setelah sanksi ditetapkan oleh Tenaga Pengawas. Berapa besaran yang harus dibayar oleh perusahaan kepada ahli waris nanti," tandas Erkat.
Dirut PTPNV melalui kabag humas Friando Panjaitan mengatakan bahwa masalah itu sudah selesai, " itu murni kelalaian pribadi si korban, namun pihak PTPNV tetap bertanggung jawab dan sudah memberikan saguhati kepada keluarga korban", katanya.
"Aneh juga masalah yang sudah lama selesai kok di ungkit-ungkit lagi",tuturnya.
( radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








