PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Marak, Polresta Pekanbaru Bentuk Tim Pemburu "Human Trafficking"
RADARPEKANBARU.COm - Kepolisian Resort Pekanbaru, Riau, menyatakan telah membentuk dan mengirimkan tim guna meringkus jaringan perdagangan manusia yang "memasok" delapan wanita dari Provinsi Banten ke Pekanbaru, Riau.
"Hasil penyidikan, RM memiliki jaringan di Provinsi Banten yang bertugas mencari dan mengirimkan wanita untuk dibawa ke Pekanbaru dan dijadikan pelayan bar serta pekerja seks komersial. Untuk itu kita telah mengirimkan satu tim ke sana," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2015).
Ia mengatakan sindikat perdagangan manusia yang diungkap Polresta Pekanbaru pada Jumat (27/2/2015) lalu merupakan sindikat perdagangan manusia nasional.
"Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan instansi kepolisian di daerah lain guna mengungkap sindikat perdagangan manusia," ujarnya.
Sementara itu terkait kemungkinan adanya korban perdagangan manusia lainnya di lokalisasi Maredan Pekanbaru, ia mengatakan polisi masih akan terus melakukan penyelidikan.
Sebelumnya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai pelayan bar dan pekerja seks komersial di lokalisasi Maredan, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan perdagangan manusia ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, RM dan PS.
Kedua tersangka ini terbukti memperkerjakan delapan wanita, dimana dua diantaranya merupakan dibawah umur, masing masing berinisial Aa (18), Sn (20), Ry (20), Ef (18), Sw (34) dan Rn (32), serta dua korban dibawah umur, Ss dan Si berusia 16 tahun.
Kedelapan korban perdagangan manusia ini diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Banten, Bandung, Sukabumi dan Lampung.
Kepada para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia serta Pasal 83 Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS