PILIHAN +INDEKS
Marak, Polresta Pekanbaru Bentuk Tim Pemburu "Human Trafficking"
RADARPEKANBARU.COm - Kepolisian Resort Pekanbaru, Riau, menyatakan telah membentuk dan mengirimkan tim guna meringkus jaringan perdagangan manusia yang "memasok" delapan wanita dari Provinsi Banten ke Pekanbaru, Riau.
"Hasil penyidikan, RM memiliki jaringan di Provinsi Banten yang bertugas mencari dan mengirimkan wanita untuk dibawa ke Pekanbaru dan dijadikan pelayan bar serta pekerja seks komersial. Untuk itu kita telah mengirimkan satu tim ke sana," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2015).
Ia mengatakan sindikat perdagangan manusia yang diungkap Polresta Pekanbaru pada Jumat (27/2/2015) lalu merupakan sindikat perdagangan manusia nasional.
"Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan instansi kepolisian di daerah lain guna mengungkap sindikat perdagangan manusia," ujarnya.
Sementara itu terkait kemungkinan adanya korban perdagangan manusia lainnya di lokalisasi Maredan Pekanbaru, ia mengatakan polisi masih akan terus melakukan penyelidikan.
Sebelumnya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai pelayan bar dan pekerja seks komersial di lokalisasi Maredan, Pekanbaru.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan perdagangan manusia ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, RM dan PS.
Kedua tersangka ini terbukti memperkerjakan delapan wanita, dimana dua diantaranya merupakan dibawah umur, masing masing berinisial Aa (18), Sn (20), Ry (20), Ef (18), Sw (34) dan Rn (32), serta dua korban dibawah umur, Ss dan Si berusia 16 tahun.
Kedelapan korban perdagangan manusia ini diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Banten, Bandung, Sukabumi dan Lampung.
Kepada para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia serta Pasal 83 Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








