Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu bulan kepada jajarannya untuk membenahi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), termasuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
"Kami minta waktu satu bulan. Ya, satu bulan lagi untuk menyelesaikan, merapikan," kata Zulhas seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Zulhas, evaluasi akan difokuskan pada sejumlah persoalan, mulai dari menutup celah penyelewengan hingga memastikan titik penerima manfaat benar-benar siap menerima layanan.
"Kemudian sudah begitu banyak titik yang sudah ditentukan, tetapi belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizinya. Ada yang sudah membangun, tetapi belum ada (penyaluran). Banyak, banyak hal ya," terangnya.
Ia menjelaskan hasil kajian dan penataan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pengambilan keputusan agar pelaksanaan Program MBG berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai tujuan pemerintah.
"Langkah-langkah berikutnya kami akan laporkan kepada bapak presiden untuk nanti diputuskan, diberi arahan seperti apa keputusan akhirnya. Namun, kami akan mengkaji lebih mendalam satu bulan dari hari ini," jelas Zulhas.
Program MBG belakangan menjadi sorotan setelah tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tersandung dugaan kasus korupsi terkait tata kelola program tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya telah diberhentikan Presiden Prabowo dan saat ini menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
Saat ini, jabatan Kepala BGN diemban Nanik S Deyang, sedangkan posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Sementara itu, penyaluran program MBG sempat dihentikan selama masa libur sekolah sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Penghentian sementara distribusi tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penyaluran MBG kembali dilaksanakan mulai 13 Juli 2026 di berbagai daerah.
Pemerintah memastikan Program MBG tetap berjalan bersamaan dengan proses pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta evaluasi berbagai kendala pelaksanaan agar program tersebut semakin efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.(bsc)
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.








