PILIHAN +INDEKS
Korupsi Perpustakaan Desa, Kejari Bidik Rizka Utama
Rizka Utama
RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Rizka Utama.
Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, melalui Kasi Pidsus Abdul Farid menjelaskan, Rizka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani penyidi
"Sebelumnya, pernah kita panggil. Namun karena yang bersangkutan (Rizka Utama,red) dalam keadaan sakit, pemeriksaan urung dilakukan," ujar Farid, Kamis (5/3).
Namun, Farid tidak menjelaskan apa penyakit yang diderita Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Riau tersebut. "Dia tidak bisa duduk terlalu lama," lanjutnya.
Menurut Farid, keterangan Rizka Utama dirasa perlu untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang. "Segera kita panggil kembali," tukas Farid.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan konfirmasi terhadap lebih kurang pihak dari BPAD Riau, termasuk Ria Tifa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 silam.
Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar. (radarpku/Lipo/Ms)
Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, melalui Kasi Pidsus Abdul Farid menjelaskan, Rizka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani penyidi
"Sebelumnya, pernah kita panggil. Namun karena yang bersangkutan (Rizka Utama,red) dalam keadaan sakit, pemeriksaan urung dilakukan," ujar Farid, Kamis (5/3).
Namun, Farid tidak menjelaskan apa penyakit yang diderita Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Riau tersebut. "Dia tidak bisa duduk terlalu lama," lanjutnya.
Menurut Farid, keterangan Rizka Utama dirasa perlu untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang. "Segera kita panggil kembali," tukas Farid.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan konfirmasi terhadap lebih kurang pihak dari BPAD Riau, termasuk Ria Tifa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 silam.
Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar. (radarpku/Lipo/Ms)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








