Korupsi Perpustakaan Desa, Kejari Bidik Rizka Utama

Jumat, 06 Maret 2015

Rizka Utama

RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Rizka Utama.

Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, melalui Kasi Pidsus Abdul Farid menjelaskan, Rizka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani penyidi

"Sebelumnya, pernah kita panggil. Namun karena yang bersangkutan (Rizka Utama,red) dalam keadaan sakit, pemeriksaan urung dilakukan," ujar Farid, Kamis (5/3).

Namun, Farid tidak menjelaskan apa penyakit yang diderita Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Riau tersebut. "Dia tidak bisa duduk terlalu lama," lanjutnya.

Menurut Farid, keterangan Rizka Utama dirasa perlu untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang. "Segera kita panggil kembali," tukas Farid.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan konfirmasi terhadap lebih kurang pihak dari BPAD Riau, termasuk Ria Tifa yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Puswil Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 silam.

Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar. (radarpku/Lipo/Ms)