• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3094 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3067 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3053 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3056 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3054 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tiga Perwira Tinggi Polda Riau Diduga '86' kan Kasus Eva Yuliana

Redaksi Radarpku

Jumat, 20 Februari 2015 16:32:47 WIB
Cetak
Tiga Perwira Tinggi Polda Riau Diduga '86' kan Kasus Eva Yuliana
Suharmansyah Kuasa Hukum Nur Azmi
RADARPEKANBARU.COM-Pengacara korban kasus penganiayaan yang menimpa Nurasmi, Suharmansyah meminta  Kapolda Riau, Brigjen Bambang Dolly Hermawan memberikan sanksi kepada tiga pejabat teras di Polda Riau.

Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.

Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.

"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).


Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana

Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji  SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.

Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan  mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.

Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.

"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri.   Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.

Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.

"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 2 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
  • 3 Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
  • 4 Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
  • 5 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 6 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 7 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com