PILIHAN +INDEKS
Tiga Perwira Tinggi Polda Riau Diduga '86' kan Kasus Eva Yuliana
Suharmansyah Kuasa Hukum Nur Azmi
RADARPEKANBARU.COM-Pengacara korban kasus penganiayaan yang menimpa Nurasmi, Suharmansyah meminta Kapolda Riau, Brigjen Bambang Dolly Hermawan memberikan sanksi kepada tiga pejabat teras di Polda Riau.
Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.
Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.
"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).

Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana
Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.
Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.
Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.
"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri. Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.
Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.
"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)
Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.
Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.
"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).

Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana
Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.
Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.
Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.
"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri. Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.
Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.
"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








