PILIHAN +INDEKS
Kelolah Lahan HPT, Aseng Anggota DPRD Riau Ditahan Kejari Bagansiapiapi
Rifqi Ari Arfa, SH Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi
BAGANSIAPIAPI-Penetapan Pelaksanaan Penahanan Hakim, anggota DPRD Riau asal pemilihan Rokan Hilir, Siswaja Mulyadi alias Aseng dari Partai Gerindra, ditahan di Rutan Bagansiapiapi. Pasal yang didakwakan tentang kehutanan dan perkebunan.
Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
"Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi," ujarnya.
Sementara itu, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno.(radarpku/rtc)
Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
"Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi," ujarnya.
Sementara itu, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno.(radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








