Kelolah Lahan HPT, Aseng Anggota DPRD Riau Ditahan Kejari Bagansiapiapi

Kamis, 19 Februari 2015

Rifqi Ari Arfa, SH Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI-Penetapan Pelaksanaan Penahanan Hakim, anggota DPRD Riau asal pemilihan Rokan Hilir, Siswaja Mulyadi alias Aseng dari Partai Gerindra, ditahan di Rutan Bagansiapiapi. Pasal yang didakwakan tentang kehutanan dan perkebunan.

Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit," jelas Rifqi.

Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.

"Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi," ujarnya.

Sementara itu, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.

Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno.(radarpku/rtc)