• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3810 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3804 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3775 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3862 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3786 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Korupsi Vaksin Jamaah Haji

Kejari Pekanbaru Akan Segera Eksekusi Mantan Kepala KKP Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Sabtu, 14 Februari 2015 07:10:10 WIB
Cetak
Kejari Pekanbaru Akan Segera Eksekusi Mantan Kepala  KKP Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akan melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, dr.Iskandar terkait dalam kasus korupsi vaksi miningitis jamaah haji tahun 2012-2013. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Pekanbaru menerima salinan putusan kasasi dr.Iskandar, dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. "Kalau Iskandar, rencananya kita akan eksekusi itu nanti," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid,kepada Radarpekanbaru.com diruangannya Jumat (13/2). Mengenai kapan akan dieksekusi, "Dalam waktu dekat ini mengingat salinan putusannya sudah diterima dari Pengadilan," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, yang kini menjabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, ini divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara, Senin (18/11/2013) silam. Iskandar divonis bersalah melakukan korupsi dana vaksin meningitis bagi jamaah umroh sebesar Rp759 juta lebih. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar sebesar Rp. 200 Juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 14.800.000 subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul, SH, MH menyatakan kalau Iskandar, telah terbukti bersalah dengan membeda-bedakan harga vaksin yang tidak sesuai dengan semestinya, yakni antara Rp 200 ribu dan Rp 550 ribu dan pembayaran tersebut tanpa ada kwitansi tanda penerima pembayaran Selain itu, majelis hakim juga menilai kalau terdakwa telah memaksa para jemaah umroh untuk melakukan suntik vaksin, ''yang jelas-jelas tidak sesuai dengan semestinya,'' terang majelis hakim dalam pembacaan putusan. Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tanpa kongsi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, kelihatannya terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Namun dalam kasasi Iskandar, ditolah oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusanmya dikuatkan yaitu 4 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa dipersindangan tersebut perbuatan terdakwa itu dilakukannya antara Bulan Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012. Dijelaskan, jika KKP Pekanbaru diberi kewenangan untuk memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, oleh terdakwa jamaah diminta membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan. Terdakwa melalui Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah drg Mariane Donse dan pejabat fungsional dr Suwignyo (keduanya dituntut dalam berkas terpisah), memaksa jamaah umroh untuk membayar sana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terdakwa beralasan, dengan diminta uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun kenyataannnya, hal itu hanya upaya terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari sana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp759.300.000.(radarpku/zi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com