• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1938 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4269 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4276 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4227 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4344 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Korupsi Vaksin Jamaah Haji

Kejari Pekanbaru Akan Segera Eksekusi Mantan Kepala KKP Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Sabtu, 14 Februari 2015 07:10:10 WIB
Cetak
Kejari Pekanbaru Akan Segera Eksekusi Mantan Kepala  KKP Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akan melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, dr.Iskandar terkait dalam kasus korupsi vaksi miningitis jamaah haji tahun 2012-2013. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Pekanbaru menerima salinan putusan kasasi dr.Iskandar, dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. "Kalau Iskandar, rencananya kita akan eksekusi itu nanti," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid,kepada Radarpekanbaru.com diruangannya Jumat (13/2). Mengenai kapan akan dieksekusi, "Dalam waktu dekat ini mengingat salinan putusannya sudah diterima dari Pengadilan," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, yang kini menjabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, ini divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara, Senin (18/11/2013) silam. Iskandar divonis bersalah melakukan korupsi dana vaksin meningitis bagi jamaah umroh sebesar Rp759 juta lebih. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar sebesar Rp. 200 Juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 14.800.000 subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul, SH, MH menyatakan kalau Iskandar, telah terbukti bersalah dengan membeda-bedakan harga vaksin yang tidak sesuai dengan semestinya, yakni antara Rp 200 ribu dan Rp 550 ribu dan pembayaran tersebut tanpa ada kwitansi tanda penerima pembayaran Selain itu, majelis hakim juga menilai kalau terdakwa telah memaksa para jemaah umroh untuk melakukan suntik vaksin, ''yang jelas-jelas tidak sesuai dengan semestinya,'' terang majelis hakim dalam pembacaan putusan. Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tanpa kongsi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, kelihatannya terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Namun dalam kasasi Iskandar, ditolah oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusanmya dikuatkan yaitu 4 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa dipersindangan tersebut perbuatan terdakwa itu dilakukannya antara Bulan Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012. Dijelaskan, jika KKP Pekanbaru diberi kewenangan untuk memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, oleh terdakwa jamaah diminta membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan. Terdakwa melalui Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah drg Mariane Donse dan pejabat fungsional dr Suwignyo (keduanya dituntut dalam berkas terpisah), memaksa jamaah umroh untuk membayar sana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terdakwa beralasan, dengan diminta uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun kenyataannnya, hal itu hanya upaya terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari sana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp759.300.000.(radarpku/zi)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com