Kejari Pekanbaru Akan Segera Eksekusi Mantan Kepala KKP Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2015

RADARPEKANBARU.COM-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akan melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, dr.Iskandar terkait dalam kasus korupsi vaksi miningitis jamaah haji tahun 2012-2013. Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Pekanbaru menerima salinan putusan kasasi dr.Iskandar, dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. "Kalau Iskandar, rencananya kita akan eksekusi itu nanti," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid,kepada Radarpekanbaru.com diruangannya Jumat (13/2). Mengenai kapan akan dieksekusi, "Dalam waktu dekat ini mengingat salinan putusannya sudah diterima dari Pengadilan," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Iskandar, yang kini menjabat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, ini divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru selama 4 tahun penjara, Senin (18/11/2013) silam. Iskandar divonis bersalah melakukan korupsi dana vaksin meningitis bagi jamaah umroh sebesar Rp759 juta lebih. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda pada Iskandar sebesar Rp. 200 Juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 14.800.000 subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul, SH, MH menyatakan kalau Iskandar, telah terbukti bersalah dengan membeda-bedakan harga vaksin yang tidak sesuai dengan semestinya, yakni antara Rp 200 ribu dan Rp 550 ribu dan pembayaran tersebut tanpa ada kwitansi tanda penerima pembayaran Selain itu, majelis hakim juga menilai kalau terdakwa telah memaksa para jemaah umroh untuk melakukan suntik vaksin, ''yang jelas-jelas tidak sesuai dengan semestinya,'' terang majelis hakim dalam pembacaan putusan. Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tanpa kongsi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, kelihatannya terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Namun dalam kasasi Iskandar, ditolah oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusanmya dikuatkan yaitu 4 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa dipersindangan tersebut perbuatan terdakwa itu dilakukannya antara Bulan Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012. Dijelaskan, jika KKP Pekanbaru diberi kewenangan untuk memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, oleh terdakwa jamaah diminta membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan. Terdakwa melalui Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah drg Mariane Donse dan pejabat fungsional dr Suwignyo (keduanya dituntut dalam berkas terpisah), memaksa jamaah umroh untuk membayar sana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Terdakwa beralasan, dengan diminta uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun kenyataannnya, hal itu hanya upaya terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari sana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp759.300.000.(radarpku/zi)