PILIHAN +INDEKS
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka PNS Dispora Rohul
Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH MH
RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan penghargaan kepada tenaga pendidik dan non pendidik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2013.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru Kulim Tenayan Raya, Selasa (27/1) siang.
Kedua tersangka tersebut yaitu Iwan Kurniawan, staf tenaga teknis Dispora Rokan Hulu, dan Maskuriadi, tenaga honor di Dispora Rohul.
Pantauan Radar Pekanbaru di Kejati, usai menerima berkas tahap 2 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polda Riau, keduanya langsung digiring ke Rutan.
Keduanya keluar dari gedung Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Kejati Riau, sekitar pukul 14.00 wib, dengan didampingi penyidik Tindak Pidsus.
Kuasa hukum tersangka, Syafrizal SH, saat diwawancarai disela-sela pelimpahan tahap 2, enggan berkomentar banyak terkait tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di linkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohul.
"Iya, tahap dua klien kita. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di linkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohul," singkatnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi Radarpekanbaru.com, membenarkan tentang tahap dua tersebut, "Iya, tapi saya coba tanya dulu sama Kasi Penyidikannya Rahmat Lubis SH MH," ujar Mukhzan.
Sementata dalam kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2014 ini, diduga telah memalsukan tanda tangan penerima dana.
Dugaan korupsi yang terjadi modusnya tersangka mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul.
Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.
Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur (PerguB) Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp53,4 miliar untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan disemua kabupaten se-Riau
Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 ribu dan non PNS Rp400 ribu. Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 349.000.500,'' pungkasnya.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








