PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2600 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2762 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2577 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2435 Kali
Belum Ditahan
A. Mius Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengamanan Pilkada 2011
A. Mius, Kepala BPBD dan Pemadam Kebakaran Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM- Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, A Mius sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Meski begitu, polisi belum memastikan kapan penahanan akan dilakukan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015) pagi.
Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. ***
Sumber :Tribunpku
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015) pagi.
Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. ***
Sumber :Tribunpku
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS