PILIHAN +INDEKS
Belum Ditahan
A. Mius Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengamanan Pilkada 2011
A. Mius, Kepala BPBD dan Pemadam Kebakaran Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM- Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, A Mius sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Meski begitu, polisi belum memastikan kapan penahanan akan dilakukan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015) pagi.
Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. ***
Sumber :Tribunpku
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015) pagi.
Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.
Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. ***
Sumber :Tribunpku
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








