A. Mius Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengamanan Pilkada 2011

Selasa, 27 Januari 2015

A. Mius, Kepala BPBD dan Pemadam Kebakaran Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM- Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, A Mius sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Meski begitu, polisi belum memastikan kapan penahanan akan dilakukan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.

"Untuk tersangka inisial A, akan dilakukan penahanan apabila jaksa menyatakan berkas penyidikan dari kita (Polres) sudah lengkap," ungkapnya, Senin (26/1/2015) pagi.

Sebelumnya, Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka. A. Mius kini menjabata sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. ***




Sumber :Tribunpku