LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Advokat Ikhsan : Konflik Tanah yang Melibatkan 2 Ormas di Pandau Jaya Dinyatakan Selesai, Sengketa Akan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

RADARPEKANBARU.COM - 5 Februari 2025 – Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang sempat memicu ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas), kini dinyatakan selesai.
Kepastian ini disampaikan oleh Advokat IKHSAN, SH CLA CPM, melalui siaran di akun TikTok pribadinya. Ia menyebut bahwa penyelesaian konflik ini merupakan hasil dari komitmen bersama yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Riau pada Rabu (5/2) pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Sor. Aguan, Syamsuis, dan Hang Ching sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum serta menjaga situasi tetap kondusif. Kesepakatan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
1. Masing-masing pihak berkomitmen menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan di lokasi sengketa.
2. Penyelesaian konflik akan ditempuh melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
3. Tidak ada pengerahan massa untuk mengamankan objek sengketa.
4. Tidak ada upaya membentuk opini negatif terhadap pihak lain, baik secara langsung maupun di media sosial.
5. Jika terjadi gangguan keamanan akibat salah satu pihak, mereka siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini turut disaksikan oleh kuasa hukum dan beberapa saksi, termasuk Butha T.H. Manik, Bemy T. Gunaum, A. Hofriants, 17 Zebua, Pauzi, SH, MH, dan Ahmad Ikrom.
Ikhsan juga mengapresiasi peran kepolisian dan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian sengketa ini. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Riau, Direktur Ditreskrimum, Direktur Intelkam, Kapolres Kampar, Kapolsek Siak Hulu, Danramil Siak Hulu, Camat Siak Hulu, serta Kepala Desa Pandau Jaya.
"Komitmen bersama menjaga Harkamtibmas," ujarnya menutup pernyataan.
Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berawal dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 7 hektare. Pada Jumat, 31 Januari 2025, terjadi ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas), yaitu Pemuda Pancasila dan Grib Jaya, yang hampir berujung pada bentrokan fisik.
Perselisihan ini dipicu oleh pemasangan plang nama dan pagar nonpermanen oleh Grib Jaya di lahan yang mereka klaim berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan. Namun, Pemuda Pancasila juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, sehingga terjadi perselisihan antara kedua ormas.
Situasi memanas ketika ratusan anggota dari kedua ormas berkumpul di lokasi sengketa. Pihak kepolisian dan TNI segera turun tangan untuk meredakan ketegangan dan melakukan mediasi antara pimpinan kedua ormas. Meskipun mediasi awal belum mencapai kesepakatan, upaya persuasif berhasil mencegah terjadinya bentrokan, dan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri serta melanjutkan mediasi pada kesempatan berikutnya.
Setelah serangkaian mediasi, pada 5 Februari 2025, para pihak yang terlibat, termasuk Sor. Aguan, Syamsuis, dan Hang Ching, menandatangani komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan dan mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang. (*)
Korban Penganiayaan Merasa di Fitnah, Korban Lapor Balik ke Polres Kampar
KAMPAR - Kampar, 23 September 2024 - Sebuah kasus penganiayaan diduga dilakukan .
Terungkap, Diduga Banyak Lahan Koppsa-M Bersertipikat Dikuasai Pihak Lain
RADARPEKANBARU.COM -Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Pe.
Ormas Grib Jaya Lakukan Pemagaran di Atas Tanah yang Bersertifikat Hak Milik di Pandau Jaya Siak Hulu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Akan Tempuh Upaya Hukum
KAMPAR - Ormas Grib Jaya terlihat ramai di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hul.
Tak Henti Menyerang Koppsa-M, Sekarang Kuasa Hukum PTPN Buat Tuduhan Nusirwan Gelapkan Uang Rp. 140 Miliar
RADARPEKANBARU - Armilis Ramaini selaku kuasa.
Ratusan Petani KOPPSA-M Lakukan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Riau, Minta DPRD Riau Panggil PTPN IV
RADARPEKANBARU.COM - Ratusan Petani Koppsa-M des.
ADVOKAT IKHSAN, SH CLA CPM INGATKAN PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI LAHAN 300 HEKTAR DI RAWANG AIR PUTIH-SIAK TANPA PERSETUJUAN ARMAN SETIAWAN (AHLIWARIS SAMIN) AKAN DIPROSES SECARA HUKUM
RADARPEKANBARU.COM - Persidangan perkara objek 300 hektar di Rawang Air Putih ak.