PILIHAN +INDEKS
Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Herman Abdullah-Agus Widayat di MK
Gedung MK
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Tim calon gubernur Herman Abdullah-Agus Widayat resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Riau, serta menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa hukum.
"Yusril Ihza Mahendra akan ikut sebagai pengacara," kata Juru Bicara Tim Koalisi Herman-Agus, Muharnis di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Ia mengatakan, pendaftaran gugatan resmi dilakukan ke MK oleh tim pasangan tersebut pada Rabu (11/12). Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari MK.
Menurut dia, tim koalisi Herman-Agus yakin menang dalam gugatan itu, apalagi sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra yang notabene sangat paham dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
"Tim juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang pada saatnya akan diungkap di persidangan," katanya.
Muharnis membantah gugatan tersebut merupakan sikap tim Herman-Agus yang tidak legowo menerima kekalahan di Pilkada Gubernur Riau.
Ia menilai, gugatan ke MK juga merupakan saluran yang tepat untuk memprotes hasil Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kecuali kita melakukan demonstrasi, baru kita bisa disebut tidak menerima kekalahan," katanya.
Pasangan Herman-Agus menjadi calon gubernur setelah diusung koalisi partai nonparlemen. Pasangan ini kalah dari calon gubernur yang diusung Partai Golkar, yakni Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman pada pemungutan suara putaran dua.(lam/ant)
Editor : Ramli
"Yusril Ihza Mahendra akan ikut sebagai pengacara," kata Juru Bicara Tim Koalisi Herman-Agus, Muharnis di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Ia mengatakan, pendaftaran gugatan resmi dilakukan ke MK oleh tim pasangan tersebut pada Rabu (11/12). Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari MK.
Menurut dia, tim koalisi Herman-Agus yakin menang dalam gugatan itu, apalagi sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra yang notabene sangat paham dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
"Tim juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang pada saatnya akan diungkap di persidangan," katanya.
Muharnis membantah gugatan tersebut merupakan sikap tim Herman-Agus yang tidak legowo menerima kekalahan di Pilkada Gubernur Riau.
Ia menilai, gugatan ke MK juga merupakan saluran yang tepat untuk memprotes hasil Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kecuali kita melakukan demonstrasi, baru kita bisa disebut tidak menerima kekalahan," katanya.
Pasangan Herman-Agus menjadi calon gubernur setelah diusung koalisi partai nonparlemen. Pasangan ini kalah dari calon gubernur yang diusung Partai Golkar, yakni Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman pada pemungutan suara putaran dua.(lam/ant)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








