PILIHAN +INDEKS
Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum Herman Abdullah-Agus Widayat di MK
Gedung MK
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Tim calon gubernur Herman Abdullah-Agus Widayat resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Riau, serta menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa hukum.
"Yusril Ihza Mahendra akan ikut sebagai pengacara," kata Juru Bicara Tim Koalisi Herman-Agus, Muharnis di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Ia mengatakan, pendaftaran gugatan resmi dilakukan ke MK oleh tim pasangan tersebut pada Rabu (11/12). Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari MK.
Menurut dia, tim koalisi Herman-Agus yakin menang dalam gugatan itu, apalagi sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra yang notabene sangat paham dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
"Tim juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang pada saatnya akan diungkap di persidangan," katanya.
Muharnis membantah gugatan tersebut merupakan sikap tim Herman-Agus yang tidak legowo menerima kekalahan di Pilkada Gubernur Riau.
Ia menilai, gugatan ke MK juga merupakan saluran yang tepat untuk memprotes hasil Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kecuali kita melakukan demonstrasi, baru kita bisa disebut tidak menerima kekalahan," katanya.
Pasangan Herman-Agus menjadi calon gubernur setelah diusung koalisi partai nonparlemen. Pasangan ini kalah dari calon gubernur yang diusung Partai Golkar, yakni Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman pada pemungutan suara putaran dua.(lam/ant)
Editor : Ramli
"Yusril Ihza Mahendra akan ikut sebagai pengacara," kata Juru Bicara Tim Koalisi Herman-Agus, Muharnis di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Ia mengatakan, pendaftaran gugatan resmi dilakukan ke MK oleh tim pasangan tersebut pada Rabu (11/12). Ia mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari MK.
Menurut dia, tim koalisi Herman-Agus yakin menang dalam gugatan itu, apalagi sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra yang notabene sangat paham dalam masalah hukum dan ketatanegaraan.
"Tim juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang pada saatnya akan diungkap di persidangan," katanya.
Muharnis membantah gugatan tersebut merupakan sikap tim Herman-Agus yang tidak legowo menerima kekalahan di Pilkada Gubernur Riau.
Ia menilai, gugatan ke MK juga merupakan saluran yang tepat untuk memprotes hasil Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kecuali kita melakukan demonstrasi, baru kita bisa disebut tidak menerima kekalahan," katanya.
Pasangan Herman-Agus menjadi calon gubernur setelah diusung koalisi partai nonparlemen. Pasangan ini kalah dari calon gubernur yang diusung Partai Golkar, yakni Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman pada pemungutan suara putaran dua.(lam/ant)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

